kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan pelat merah jadi agen tax amnesty


Minggu, 04 September 2016 / 20:31 WIB
Perusahaan pelat merah jadi agen tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Berbagai cara dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar program tax amnesty bisa menjangkau banyak pihak. Kali ini, sejumlah wajib pajak yang menjadi rekanan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mereka sasar.

Untuk bisa menjangkaunya, DJP akan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan pelat merah. Perusahaan-perusahaan itulah yang akan secara langsung mengajak rekanannya, mengikuti program tax amnesty.

Perusahaan BUMN tersebut akan berkordinasi dengan Kantor Wilayah Wajib Pajak besar. Sebab, semua perusahaan BUMN memang tercatat sebagai WP di sana, bersama WP pribadi yang memiliki harta besar.

Kepala Kanwil WP Besar Mekar Satria Utama mengatakan, langkah ini mempermudah dalam memperluas daya jangkau program tax amnesty. Mengingat, rekanan atau vendor perusahaan BUMN jumlahnya sangat banyak, karena setiap proyek yang dikerjakan tentu biasanya memiliki vendor tersendiri.

Sebagai catatan, jumlah perusahaan BUMN yang tercatat pada tahun 2016 ini sebanyak 119 perushaan ini. Wajar jika otoritas pajak berharap banyak pada mereka untuk menyebarluaskan informasi tax amnesty.

Beberapa BUMN yang sudah bersedia untuk membantu sosialisasi tax amnesty kepada vendornya adalah PT Pertamina dan anak usahanya Pertagas, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perbankan dan beberap lainnya. "Kami sudah sampaikan beberapa kriteria perusahaan vendornya," kata Mekar, Jumat (2/9) di Jakarta.

Salah satu kriterianya adalah, jika ada rekanan yang masuk kategori Wajib Pajak (WP) pribadi agar minta disegerakan. Sebaliknya, jika ada WP yang masuk kategori perusahaan Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak perlu cepat-cepat ikut tax amnesty.

Mengingat, tarif uang tebusan untuk WP kategori UMK memang tidak dibatasi oleh periode satu, dua atau tiga. Berbeda halnya dengan WP yang omzetnya diatas Rp 4,5 miliar dan WP OP yang besaran tarif uang tebusannya berbeda pada masing-masing periode.

Periode pertama yang berakhir pada 31 September 2016 ini, akan diutamakan untuk WP badan di luar UMKM dan orang pribadi yang membutuhkan tarif rendah. Jadi, jika WP UMKM juga dibiarkan masuk pada periode pertama akan terjadi penumpukan.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan siap membantu DJP dalam mensosialisasikan tax amnesty. Namun Ia tidak menjelaskan berapa vendor yang menjadi target sosialisasi pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×