kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.575   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.196   30,46   0,37%
  • KOMPAS100 1.117   0,90   0,08%
  • LQ45 784   -0,59   -0,07%
  • ISSI 292   2,08   0,72%
  • IDX30 410   -1,67   -0,41%
  • IDXHIDIV20 462   -1,95   -0,42%
  • IDX80 123   0,12   0,09%
  • IDXV30 133   0,33   0,25%
  • IDXQ30 128   -0,42   -0,33%

Perumus UU KPK: KPK menyimpang dari tujuan awal


Senin, 09 September 2019 / 20:03 WIB
Perumus UU KPK: KPK menyimpang dari tujuan awal
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Menyambung rencana revisi UU KPK yang saat ini sedang menghangat, Romli menilai, revisi itu sudah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis dan alasan komparatif.

Romli yang juga merupakan pakar hukum tata negara pun menilai bahwa revisi UU KPK sudah tepat demi memperbaiki kinerja lembaga antirasuah itu. 

Ia sekaligus mempertanyakan sikap sejumlah LSM dan pegawai KPK sendiri yang menolak revisi UU KPK.

Baca Juga: Diminta kaji draft RUU KPK, Yasonna: Institusi harus ada check and balances

"Penolakan sekelompok masyarakat terhadap perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu tidak dilengkapi data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, karena hanya mengandalkan opini dan prasangka buruk publik semata-mata," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9) siang. 

Draf revisi pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perumus UU KPK: KPK Menyimpang dari Tujuan Awal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×