kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.681   5,00   0,03%
  • IDX 8.554   32,61   0,38%
  • KOMPAS100 1.185   4,90   0,42%
  • LQ45 860   2,38   0,28%
  • ISSI 302   2,30   0,77%
  • IDX30 443   -0,37   -0,08%
  • IDXHIDIV20 513   -0,09   -0,02%
  • IDX80 133   0,67   0,51%
  • IDXV30 137   0,38   0,28%
  • IDXQ30 142   -0,06   -0,04%

Diminta kaji draft RUU KPK, Yasonna: Institusi harus ada check and balances


Senin, 09 September 2019 / 14:43 WIB
Diminta kaji draft RUU KPK, Yasonna: Institusi harus ada check and balances
ILUSTRASI. Yasona Laoli Menteri Hukum dan Ham


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kajian terhadap Rancangan Undang Undang tentang perubahan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

Draft tersebut telah diserahkan DPR sebagai pengusul RUU kepada pemerintah. Nantinya hasil kajian pemerintah akan disampaikan melalui surat presiden (Surpres) bila menyetujui pembahasan.

Beberapa pasal sebelumnya menuai kritik dari kelompok anti korupsi. Salah satu yang dikritik adalah pembentukan Dewan Pengawas yang dianggap akan melemahkan institusi KPK. "Kita lihat saja, semua institusi kan harus ada check and balances, itu saja," ujar Yasonna, Senin (9/9).

Baca Juga: Pengusaha sarankan pemerintah tak jadikan revisi UU KPK sebagai prioritas utama

Yasonna bilang akan membaca draft tersebut lebih dahulu. Jokowi juga berpesan untuk mengkaji draft RUU KPK tersebut dengan hati-hati. "Kami harus mempelajari dulu, pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," terang Yasonna.

Sampai saat ini Yasonna menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan surpres. Ia pun belum dapat memastikan kapan surpres akan dikeluarkan.

Baca Juga: Revisi UU KPK ramai disoal, begini sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×