kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Diminta kaji draft RUU KPK, Yasonna: Institusi harus ada check and balances


Senin, 09 September 2019 / 14:43 WIB
Diminta kaji draft RUU KPK, Yasonna: Institusi harus ada check and balances
ILUSTRASI. Yasona Laoli Menteri Hukum dan Ham


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kajian terhadap Rancangan Undang Undang tentang perubahan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

Draft tersebut telah diserahkan DPR sebagai pengusul RUU kepada pemerintah. Nantinya hasil kajian pemerintah akan disampaikan melalui surat presiden (Surpres) bila menyetujui pembahasan.

Beberapa pasal sebelumnya menuai kritik dari kelompok anti korupsi. Salah satu yang dikritik adalah pembentukan Dewan Pengawas yang dianggap akan melemahkan institusi KPK. "Kita lihat saja, semua institusi kan harus ada check and balances, itu saja," ujar Yasonna, Senin (9/9).

Baca Juga: Pengusaha sarankan pemerintah tak jadikan revisi UU KPK sebagai prioritas utama

Yasonna bilang akan membaca draft tersebut lebih dahulu. Jokowi juga berpesan untuk mengkaji draft RUU KPK tersebut dengan hati-hati. "Kami harus mempelajari dulu, pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," terang Yasonna.

Sampai saat ini Yasonna menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan surpres. Ia pun belum dapat memastikan kapan surpres akan dikeluarkan.

Baca Juga: Revisi UU KPK ramai disoal, begini sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×