kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus di omnibus law dinilai lebih tepat


Jumat, 14 Februari 2020 / 17:59 WIB
Perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus di omnibus law dinilai lebih tepat
ILUSTRASI. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK).

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law, yang di dalamnya juga terkandung perubahan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas. Pergantian SKK Migas dengan BUMNK tertuang dalam penyisipan Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Migas.

Baca Juga: Pesangon pekerja terancam hilang, KSPI tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Mengenai hal ini, menurut pengamat energi Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan bahwa rumusan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Migas.

Menurut Redi, yang juga menjadi anggota tim perumus Omnibus Law, kelembagaan usaha hulu migas tidak sejalan dengan putusan MK. Sebab, dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa kelembagaan hulu migas harus dilaksanakan oleh BUMN baik BUMN yang telah ada maupun BUMN Khusus.

"RUU cipta kerja substansi migas melaksanakan putusan MK tersebut," kata Redi saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (14/2).

Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia

Sebagai informasi, pada November 2012, MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan hulu migas alias BP Migas. Lalu, untuk menggantikan BP Migas, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Dalam beleid tersebut, penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh SKK Migas. Hanya saja, hal itu bersifat sementara, hingga diterbitkannya UU Migas yang baru, menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001.

Lazim dalam Bisnis

Mengenai hal ini, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat bahwa perubahan dari SKK Migas menjadi BUMNK sudah tepat. Menurutnya, perubahan SKK Migas yang hanya bersifat sementara bisa lebih memberikan kepastian hukum dan berusaha.

Baca Juga: Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?

Fahmy bilang, perubahan ini memang seharusnya dilakukan dalam mekanisme revisi undang-undang. Namun, lantaran revisi UU Migas sudah mangkrak selama delapan tahun, maka revisi tersebut lebih ideal tercantum dalam omnibus law.

"Perubahannya seperti apa? Menurut saya menjadi entitas bisnis. Kalau bentuknya seperti masih sekarang, nanti hanya berganti baju saja. Maka dia harus diubah menjadi BUMN Khusus," sebut Fahmy.

Senada, pengamat migas Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto menilai penugasan dan penetapan BUMNK ini diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum yang lebih kuat. Menurutnya, perubahan ini akan menjadikan pelaksanaan kontrak migas menjadi lebih sesuai dengan kelaziman bisnis, yaitu berdasarkan Business to Business.

"Implikasinya akan membuka ruang perbaikan. Untuk masalah perlakuan perpajakan dapat diberlakukannya prinsip assume and discharge kembali," kata Pri.

Selain itu, Pri menilai BUMNK ini dapat membuka lebih banyak skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) yang dapat diterapkan. Tidak sekadar skema biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) serta bagi hasil kotor (gross split).

Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?

Dengan perubahan ini, sambung Pri, pengambilan keputusan juga dinilai dapat lebih mudah. "Karena nature badan pemerintah dan badan usaha itu berbeda. Hingga ke fleksibilitas dalam opsi-opsi menangani masalah perizinan. Jadi, arahanya sudah benar dan positif," terang Pri.

Mengenai bentuk BUMNK apakah berisfat mandiri atau dilebur ke dalam holding migas BUMN, yakni PT Pertamina (Persero), Pri berpandangan bahwa hal tersebut tergantung dari arah kebijakan pemerintah terkait holding di BUMN.

Apabila nantinya bentuk Pertamina menjadi super holding migas, kata Pri, maka BUMNK ini bisa menjadi bagian dari Pertamina. "Tapi kalau tidak ada super holding migas, tidak harus ke Pertamina. Bisa merupakan SKK migas yang ditransformasikan menjadi BUMNK, tentunya dengan restrukturisasi," jelas Pri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×