kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus di omnibus law dinilai lebih tepat


Jumat, 14 Februari 2020 / 17:59 WIB
Perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus di omnibus law dinilai lebih tepat
ILUSTRASI. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK).

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law, yang di dalamnya juga terkandung perubahan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas. Pergantian SKK Migas dengan BUMNK tertuang dalam penyisipan Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Migas.

Baca Juga: Pesangon pekerja terancam hilang, KSPI tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Mengenai hal ini, menurut pengamat energi Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan bahwa rumusan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Migas.

Menurut Redi, yang juga menjadi anggota tim perumus Omnibus Law, kelembagaan usaha hulu migas tidak sejalan dengan putusan MK. Sebab, dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa kelembagaan hulu migas harus dilaksanakan oleh BUMN baik BUMN yang telah ada maupun BUMN Khusus.

"RUU cipta kerja substansi migas melaksanakan putusan MK tersebut," kata Redi saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (14/2).

Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia

Sebagai informasi, pada November 2012, MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan hulu migas alias BP Migas. Lalu, untuk menggantikan BP Migas, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Dalam beleid tersebut, penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh SKK Migas. Hanya saja, hal itu bersifat sementara, hingga diterbitkannya UU Migas yang baru, menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001.

Lazim dalam Bisnis

Mengenai hal ini, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat bahwa perubahan dari SKK Migas menjadi BUMNK sudah tepat. Menurutnya, perubahan SKK Migas yang hanya bersifat sementara bisa lebih memberikan kepastian hukum dan berusaha.

Baca Juga: Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×