kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus di omnibus law dinilai lebih tepat


Jumat, 14 Februari 2020 / 17:59 WIB
Perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus di omnibus law dinilai lebih tepat
ILUSTRASI. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Fahmy bilang, perubahan ini memang seharusnya dilakukan dalam mekanisme revisi undang-undang. Namun, lantaran revisi UU Migas sudah mangkrak selama delapan tahun, maka revisi tersebut lebih ideal tercantum dalam omnibus law.

"Perubahannya seperti apa? Menurut saya menjadi entitas bisnis. Kalau bentuknya seperti masih sekarang, nanti hanya berganti baju saja. Maka dia harus diubah menjadi BUMN Khusus," sebut Fahmy.

Senada, pengamat migas Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto menilai penugasan dan penetapan BUMNK ini diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum yang lebih kuat. Menurutnya, perubahan ini akan menjadikan pelaksanaan kontrak migas menjadi lebih sesuai dengan kelaziman bisnis, yaitu berdasarkan Business to Business.

"Implikasinya akan membuka ruang perbaikan. Untuk masalah perlakuan perpajakan dapat diberlakukannya prinsip assume and discharge kembali," kata Pri.

Selain itu, Pri menilai BUMNK ini dapat membuka lebih banyak skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) yang dapat diterapkan. Tidak sekadar skema biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) serta bagi hasil kotor (gross split).

Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?

Dengan perubahan ini, sambung Pri, pengambilan keputusan juga dinilai dapat lebih mudah. "Karena nature badan pemerintah dan badan usaha itu berbeda. Hingga ke fleksibilitas dalam opsi-opsi menangani masalah perizinan. Jadi, arahanya sudah benar dan positif," terang Pri.

Mengenai bentuk BUMNK apakah berisfat mandiri atau dilebur ke dalam holding migas BUMN, yakni PT Pertamina (Persero), Pri berpandangan bahwa hal tersebut tergantung dari arah kebijakan pemerintah terkait holding di BUMN.

Apabila nantinya bentuk Pertamina menjadi super holding migas, kata Pri, maka BUMNK ini bisa menjadi bagian dari Pertamina. "Tapi kalau tidak ada super holding migas, tidak harus ke Pertamina. Bisa merupakan SKK migas yang ditransformasikan menjadi BUMNK, tentunya dengan restrukturisasi," jelas Pri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×