Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu substansi penting dalam rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja (omnibus law) yang disusun pemerintah ialah terkait dukungan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memang diubah melalui omnibus law cipta kerja untuk memberi kemudahan dan perlindungan pada UMKM.
Berdasarkan draf omnibus law cipta kerja yang diterima Kontan, perubahan-perubahan ketentuan terkait UMKM tersebut tertuang dalam BAB V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perkoperasian.
Baca Juga: Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba
Melalui omnibus law, pemerintah mengubah kriteria UMKM yang sebelumnya ditentukan secara rigid berdasarkan total kekayaan bersih dan nilai penjualan tahunan seperti dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Nantinya, kriteria UMKM paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Ketentuan mengenai kriteria UMKM pun nantinya tidak lagi diatur dalam UU tetapi dalam aturan yang lebih rendah yaitu Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah pusat juga memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMK, yaitu dengan berperan aktif melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi UMK. Pendaftaran UMK dilakukan dengan pemberian nomor induk berusaha (NIB) melalui Perizinan Berusaha secara elektronik.
Baca Juga: Apkasi berharap penyusunan RUU cipta kerja melibatkan semua pihak terkait
Adapun, NIB nantinya merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal meliputi perizinan berusaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal.
Namun bagi UMKM yang kegiatan usahanya berisiko tinggi terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan serta lingkungan, selain wajib memiliki NIB juga wajib memiliki sertifikasi standar atau izin. "Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal dan fasilitasi sertifikasi standar dan/atau izin diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP),” seperti tertulis dalam draf itu.