kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.886   31,00   0,17%
  • IDX 6.314   -71,16   -1,11%
  • KOMPAS100 826   -8,54   -1,02%
  • LQ45 630   -4,60   -0,73%
  • ISSI 218   -3,94   -1,77%
  • IDX30 350   -3,16   -0,90%
  • IDXHIDIV20 436   -3,40   -0,77%
  • IDX80 94   -0,93   -0,97%
  • IDXV30 119   -1,22   -1,01%
  • IDXQ30 113   -0,96   -0,85%

Perubahan skema dana pensiun PNS jadi fully funded tunggu PP


Rabu, 08 Januari 2020 / 17:25 WIB
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani


Reporter: | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perubahan skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata belum juga kelar. Bahkan kini statusnya masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Baca Juga: Investasi industri dana pensiun tumbuh 17,2% per Oktober, begini proyeksinya di 2020

Hal itu juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun menjadi fully funded.

Nah, pembayaran dana pensiun itu akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut. "Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×