kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.417   -11,00   -0,07%
  • IDX 6.563   -24,20   -0,37%
  • KOMPAS100 957   -10,40   -1,08%
  • LQ45 741   -6,59   -0,88%
  • ISSI 205   -0,65   -0,32%
  • IDX30 385   -3,29   -0,85%
  • IDXHIDIV20 466   -2,67   -0,57%
  • IDX80 108   -1,20   -1,10%
  • IDXV30 113   -2,14   -1,86%
  • IDXQ30 126   -0,86   -0,67%

Perubahan skema dana pensiun PNS jadi fully funded tunggu PP


Rabu, 08 Januari 2020 / 17:25 WIB
Perubahan skema dana pensiun PNS jadi fully funded tunggu PP
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perubahan skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata belum juga kelar. Bahkan kini statusnya masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Baca Juga: Investasi industri dana pensiun tumbuh 17,2% per Oktober, begini proyeksinya di 2020

Hal itu juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun menjadi fully funded.

Nah, pembayaran dana pensiun itu akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut. "Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×