Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemberian tambahan insentif pajak untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dinilai perlu dilakukan secara hati-hati.
Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat mengingatkan, pemberian insentif yang terlalu sering dan tidak memiliki batas waktu yang jelas berisiko membebani ruang fiskal pemerintah.
Ariawan mengatakan, persoalan utama bukan terletak pada jumlah insentif yang diberikan, melainkan pola pemberiannya.
Menurut dia, kebijakan insentif yang diberikan secara ad hoc, berbasis sektor, tanpa batas waktu yang tegas, serta minim evaluasi terbuka dapat menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga: Pemerintah Jorjoran Beri Insentif Pajak Meski Ruang Fiskal Makin Terbatas
"Memang penerimaan pajak sampai Agustus 2026 tumbuh 24,1 persen. Namun kenaikan itu dihitung dari basis yang sangat rendah," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9/2026).
Dia menjelaskan, pada 2025 penerimaan pajak hanya mencapai 87,6% dari target, dengan kekurangan sekitar Rp 271,7 triliun. Selain itu, sebagian pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun ini juga dipengaruhi oleh penurunan restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak.
"Pemerintah sendiri sudah memperkirakan penerimaan pajak 2026 kurang sekitar Rp 46,9 triliun dari target," katanya.
Menurut Ariawan, kondisi tersebut menunjukkan ruang pemerintah untuk memberikan insentif pajak baru tidak terlalu besar. Terlebih, belanja perpajakan Indonesia terus meningkat.
Data belanja perpajakan menunjukkan nilai tersebut mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Angka itu kemudian meningkat menjadi Rp 400,1 triliun atau 1,81% PDB pada 2024.
Untuk 2026, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp 563,6 triliun, naik sekitar 6,3% dari proyeksi 2025 sebesar Rp 530,3 triliun. Nilai tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan posisi 2021 yang sebesar Rp 293 triliun.
Ariawan menilai peningkatan belanja perpajakan tersebut perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah hendak memberikan insentif baru kepada sektor tertentu.
Baca Juga: UU APBN 2027 Beri Wewenang Audit Restitusi, Pengamat Ingatkan Hal Ini
"Setiap insentif sektoral baru berarti bersaing untuk ruang yang sudah sempit," katanya.
Dia menambahkan, sebagian besar ruang insentif yang tersedia juga telah digunakan untuk kebutuhan dasar. Lebih dari 70% belanja pajak pada 2025 dialokasikan untuk kesejahteraan rumah tangga, sehingga ruang untuk insentif yang berorientasi investasi menjadi lebih terbatas.
Dalam konteks industri tekstil, Ariawan menilai pemerintah perlu menghindari pola pemberian insentif yang terus bertambah tanpa evaluasi menyeluruh.
Industri tersebut sebelumnya telah memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya sejak 2025.
Kini, pemerintah juga membahas sejumlah bentuk dukungan lain untuk industri tekstil, termasuk fasilitas PPN atas jasa outsourcing, percepatan restitusi, hingga tax holiday.
"Jadi, selama ini insentif cenderung menumpuk pada sektor yang sama," katanya.
Menurut Ariawan, apabila pola tersebut berlanjut, sektor industri lain berpotensi mengajukan permintaan insentif serupa. Hal itu dapat membuat ruang fiskal pemerintah semakin terbatas.
"Setelah preseden ini terbentuk, sektor lain hampir pasti akan mengajukan permintaan serupa. Ini akan menjadi masalah," kata Ariawan.
Dia menekankan bahwa insentif pajak seharusnya memiliki desain yang jelas, termasuk batas waktu pemberian dan mekanisme evaluasi.
Baca Juga: BKPM: Energi Terbarukan Berpotensi Raup Investasi Jumbo dari IEU-CEPA
Dengan demikian, pemerintah dapat menilai apakah fasilitas tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan penerimaan negara yang dikorbankan.
Ariawan juga menyoroti kondisi APBN 2027 yang telah disahkan DPR. Dalam APBN 2027, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 4.106,26 triliun dengan defisit Rp 671,16 triliun atau 2,4% terhadap PDB. Sementara itu, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.593,35 triliun.
Menurut hitungannya, target penerimaan pajak tersebut membutuhkan pertumbuhan sekitar 12% dibandingkan outlook 2026.
"Untuk 2027 setiap insentif baru langsung menambah beban target yang sudah ambisius," terang Ariawan.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi kebutuhan pembiayaan yang besar. Ariawan mencatat pembayaran bunga utang pemerintah mencapai Rp 514,39 triliun sepanjang 2025.
Sementara pembiayaan utang 2027 ditetapkan sebesar Rp 876,27 triliun dengan asumsi tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 6,9%.
"Menurunkan defisit dari 2,85% ke 2,4% sambil menambah insentif adalah dua arah yang saling bertentangan," kata Ariawan.
Oleh karena itu, Ariawan berpandangan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan insentif pajak. Untuk industri tekstil yang berorientasi ekspor, misalnya, persoalan utama menurut dia bukan tarif PPN, melainkan lamanya proses restitusi.
"Kesimpulan saya, masalah tekstil ekspor ada pada restitusi yang lambat, bukan pada tarif PPN. Jika yang diperbaiki adalah restitusinya, biayanya kecil. Jika yang diberikan adalah pembebasan luas, negara kehilangan potensi penerimaan lebih banyak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














