kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pertamina, Medco dan Mitsubishi dinyatakan bersalah dalam proyek Donggi Senoro


Rabu, 05 Januari 2011 / 16:48 WIB
Pertamina, Medco dan Mitsubishi dinyatakan bersalah dalam proyek Donggi Senoro


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Pertamina sebesar Rp 10 miliar karena terbukti bersekongkol dalam proyek Donggi-Senoro. Wasit persaingan usaha menuduh perusahaan minyak dan gas plat merah itu berkomplot dengan PT Medco Energi International, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini (5/1), Ketua Majelis Komisi Nawir Messi menyatakan, persekongkolan itu telah melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam pertimbangannya, KPPU menyatakan, persengkokolan itu terlihat manakala adanya perilaku diskriminatif yang diberikan terhadap Mitsubishi dibandingkan pesaing lainnya yakni Mitsui dan LNG EU.

Perlakuan diskriminatif itu yakni Mitsubishi diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dengan Pertamina dan Medco Energi International dalam kurun waktu 24 Februari, 16 Maret, dan 4 September 2006.

Pada 4 September 2006 silam, KPPU menyatakan, Mitsubishi melakukan presentasi dihadapan direksi Pertamina dan Medco Energi International terkait subtansi proyek sehingga memberikan keuntungan kepada Mitsubishi dalam menyiapkan proposal beauty contest. "Ini diskriminatif sedangkan peserta lain tidak memiliki kesempatan serupa," Messi.

Tak hanya itu, KPPU menyatakan tidak ada kepastian sistem penilaian beauty contest dan term of reference.
Makanya Majelis Komisi menyatakan jika Pertamina, Medco Energi International, Medco E&P, dan Mitsubishi secara sah melanggar pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain menghukum Pertamina membayar denda Rp 10 miliar, majelis KPPU juga menghukum Medco Energi International membayar denda Rp 5 miliar, Medco E&P membayar denda Rp 1 miliar dan Mitsubishi membayar denda Rp 15 miliar.

Majelis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendorong optimalisasi pemanfaatan cadangan gas melalui penggunaan teknologi yang sesuai dengan karakter ladang gas dengan cadangan relatif kecil. "Pemerintah juga perlu mendiri realisasi dan penyelesaian proyek Donggi-Senoro agar terlaksana tepat waktu".

Terkait putusan ini, Lukman Mahfoedz selaku Corporate Project Director Medco menegaskan sejauh ini belum dapat memastikan untuk mengambil langkah selanjutnya atas putusan ini. "Tetap terbuka kemungkinan mengajukan upaya keberatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×