CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.930   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

KPPU Periksa Donggi Senoro ke Tingkat Lanjutan


Rabu, 21 Juli 2010 / 08:29 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus dugaan persaingan tidak sehat dalam tender proyek pembangunan kilang gas Donggi Senoro ke tingkat pemeriksaan lanjutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, A. Junaidi, menuturkan, sidang komisi KPPU menyetujui usulan tim pemeriksa pendahuluan kasus tender Donggi Senoro untuk melanjutkan ke proses pemeriksaan lanjutan. "KPPU memutuskan, membawa perkara No. 35/KPPU-I-2010 mengenai dugaan pelanggaran UU No, 5 tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam tender proyek Donggi Senoro," ujar Junaidi kepada Kontan, Selasa (20/7).

Setelah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan pada 13 Juli 2010 kemarin, KPPU masih mempertahankan dugaan bahwa konsorsium Donggi Senoro, yakni Pertamina, Medco, dan Mitsubishi, telah melanggar pasal 22 mengenai larangan persekongkolan tender dan pasal 23 mengenai penggunaan informasi rahasia perusahaan pesaing.

Selain itu, kata Junaidi, KPPU juga menambahkan dugaan baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, KPPU menganggap bahwa tender Donggi Senoro juga telah melanggar pasal 19 huruf d, yakni mengenai diskriminasi kepada pelaku usaha.

Sekadar informasi, kejanggalan dalam proses tender Donggi Senoro sebenarnya bisa dilihat dari hasil evaluasi tender yang dilakukan oleh PWC, White & Case dan Widyawan & Partners. Evaluasi tersebut merupakan identifikasi awal untuk menemukan mitra potensial di proyek hilir Senoro.

Partner potensial yang dimaksud adalah partner yang memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut antara lain: memberikan harga LNG FOB tertinggi, mendapatkan pasar LNG yang sustainable, mematok biaya pengolahan serendah mungkin, menawarkan keuntungan tertinggi dan memberikan jaminan pendapatan bagi hulu.

Nah, dengan kriteria tersebut, pihak yang melakukan evaluasi kemudian merekomendasikan tiga partner potensial yaitu Mitsubishi, Mitsui, dan LNG EU. Bahwa Mitsubishi yang kemudian menjadi pemenang tentu patut dipertanyakan.

Ini lantaran tawaran yang diberikan oleh LNG EU lebih baik ketimbang tawaran Mitsubishi jika dilihat dari kriteria yang ditetapkan di atas.

Soal biaya investasi pengembangan kilang, misalnya, Mitsubishi mematok biaya sekitar US$ 600 juta – US$ 800 juta. Sementara biaya yang ditetapkan LNG EU hanya sebesar US$ 504 juta. Biaya investasi ini pun kembali memunculkan persoalan ketika Mitsubishi, yang memenangkan tender meski dengan penawaran biaya lebih tinggi ketimbang LNG EU, kemudian menaikkan biaya investasi tersebut hingga dua kali lipat setelah memenangkan tender. Junaidi menuturkan, pemeriksaan lanjutan ini akan berjalan hingga 12 Oktober 2010 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×