Reporter: Dani Prasetya | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. PT Pertamina membantah telah menghibahkan PT Geo Dipa Energi (GDE) untuk negara berdasarkan rencana strategi perusahaan. Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengaku hanya menerima instruksi dari Menteri Keuangan untuk melepas perusahaan eksplorasi, eksploitasi, dan transmisi panas bumi itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan tertanggal 27 Agustus 2009.
Pada surat itu, Menteri Keuangan menginstruksikan agar PT GDE dialihkan menjadi badan usaha milik negara (BUMN) dan meminta Kementerian BUMN melakukan upaya agar hal tersebut terlaksana. "Jadi, kami tidak pernah berencana lepas PGE karena core business kita energi," ujar Karen dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Pertamina dan Komisi VII DPR RI, Senin (23/5).
Singkatnya, pelepasan saham itu merupakan kemauan Menteri Keuangan dan Pertamina sama sekali tidak memiliki rencana untuk melepas Geo Dipa. "Pertamina bukan tidak ingin portofolio GDE, tapi itu inisiasi Menkeu. Kami tidak berniat lepas GDE karena bukan strategi Pertamina," katanya.
Menindaklanjuti surat dari Menteri Keuangan, diterbitkanlah surat tertanggal 21 Juli 2010 yang menyatakan bahwa Menteri BUMN menyetujui hibah saham Geo Dipa milik Pertamina kepada pemerintah.
Usai persetujuan dari Menteri BUMN itu, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Pertamina pada 25 Agustus 2010 memutuskan menghibahkan 67% saham Geo Dipa milik Pertamina kepada pemerintah.
Berbekal persetujuan itu, Menteri Keuangan dan Pertamina menandatangani akta pemindahan saham pada 8 Februari 2011. Pascakejadian itu, PT GDE berstatus BUMN. Pengesahan status ini tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang penyertaan modal negara (PMN) pada PT GDE.
Meski demikian, Anggota Komisi VII DPR RI Ismayatun mempertanyakan surat-surat dari kementerian yang diterbitkan jauh lebih awal daripada pembahasan PMN pada Undang-undang No 10 tahun 2010 tentang APBN 2011. "Pemberkasan PMN itu seharusnya dimasukkan pada undang-undang APBN, tapi ini surat-surat ini tanggalnya selangkah lebih maju dari pembahasan undang-undang," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News