Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Status badan usaha milik negara yang disandang PT Geo Dipa Energi (GDE) memberikan berbagai keuntungan. Salah satunya, perusahaan geothermal ini bisa memperoleh pendanaan dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Geo Dipa merupakan perusahaan patungan antara Pertamina dan PT PLN. Pertamina menguasai 66,67% saham atau senilai dengan Rp 443 miliar. Sementara PLN menguasai 33,33% saham atau senilai Rp 218 miliar. Pemerintah telah merancang peraturan pemerintah untuk menyatakan GDE sebagai badan usaha milik pemeirntha.
Direktur Utama GDE Praktimia Semiawan mengatakan, perusahaannya akan memperoleh pendanaan murah bila menjadi perusahaan plat merah. "Kalau tidak, BMPK kami dibawah induk Pertamina dan PLN," katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (23/5).
GDE saat ini membutuhkan dana sebesar US$ 600 juta untuk menggarap proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan PLTP Patuha. Masing-masing proyek membutuhkan dana sebesar US$300 juta per pembangkit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News