kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Antisipasi Krisis Keuangan, Pemerintah Terbitkan 2 Perpu


Senin, 13 Oktober 2008 / 10:49 WIB
ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini menerbitkan dua peraturan pemerintah pengangganti undang-undang (Perpu) sebagai antisipasi krisis keuangan global.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kedua Perpu tersebut adalah Perpu tentang perubahan kedua atas UU tentang Bank Indonesia dan Perppu tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Didampingi Gubernur Bank Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, lewat Perpu UU Bank Indonesia, Bank Indonesia memperluas jenis aset bank yang dapat dijadikan sebagai anggunan jangka pendek. "Dalam Perpu ini, aset yang menjadi angunan diperluas, aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan sebagai anggunan," ucap dia, Senin (13/10).

Sementara itu lewat Perpu Lembaga Penjamin Simpanan, pemerintah memperbesar nilai penjaminan yakni yang semula hanya Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. "Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu kuatir karena pemerintah menjamin tabungan masyarakat sampai Rp 2 miliar," jelas Sri Mulyani.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×