kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.058   -7,33   -0,10%
  • KOMPAS100 1.055   -0,23   -0,02%
  • LQ45 829   -1,73   -0,21%
  • ISSI 215   -0,14   -0,07%
  • IDX30 424   -0,48   -0,11%
  • IDXHIDIV20 513   0,16   0,03%
  • IDX80 120   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   0,08   0,05%

Antisipasi Krisis Keuangan, Pemerintah Terbitkan 2 Perpu


Senin, 13 Oktober 2008 / 10:49 WIB
Antisipasi Krisis Keuangan, Pemerintah Terbitkan 2 Perpu
ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini menerbitkan dua peraturan pemerintah pengangganti undang-undang (Perpu) sebagai antisipasi krisis keuangan global.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kedua Perpu tersebut adalah Perpu tentang perubahan kedua atas UU tentang Bank Indonesia dan Perppu tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Didampingi Gubernur Bank Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, lewat Perpu UU Bank Indonesia, Bank Indonesia memperluas jenis aset bank yang dapat dijadikan sebagai anggunan jangka pendek. "Dalam Perpu ini, aset yang menjadi angunan diperluas, aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan sebagai anggunan," ucap dia, Senin (13/10).

Sementara itu lewat Perpu Lembaga Penjamin Simpanan, pemerintah memperbesar nilai penjaminan yakni yang semula hanya Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. "Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu kuatir karena pemerintah menjamin tabungan masyarakat sampai Rp 2 miliar," jelas Sri Mulyani.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×