kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pagi Ini, Menkeu Bakal Umumkan Perpu JPSK


Senin, 13 Oktober 2008 / 08:39 WIB
Pagi Ini, Menkeu Bakal Umumkan Perpu JPSK
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pagi ini, tepat pukul 09.00 nanti, bakal menjadi momentum yang paling ditunggu-tunggu oleh pelaku pasar. Pasalnya, para pelaku pasar saat ini memang tidak sabar menunggu langkah konkret pemerintah menanggapi krisis keuangan yang diimpor dari Negeri Uwak Sam.
 
Sedianya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, bakal mengumumkan secara resmi rencana pemerintah terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) di gedung Direktorat Jenderal Pajak.
 
Dijadwalkan, setelah merilis peraturan JPSK kepada publik melalui media massa pagi ini, pemerintah juga akan menyampaikan draf Perpu JPSK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersamaan dengan usulan perubahan draf awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kepada panitia anggaran DPR pada siang ini.

Catatan saja, rumor bahwa pemerintah akan menyampaikan pengumuman penerbitan Perpu JPSK sudah mulai tersiar dari staf Departemen Keuangan kepada media massa sejak dini hari tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×