kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pagi Ini, Menkeu Bakal Umumkan Perpu JPSK


Senin, 13 Oktober 2008 / 08:39 WIB
Pagi Ini, Menkeu Bakal Umumkan Perpu JPSK
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pagi ini, tepat pukul 09.00 nanti, bakal menjadi momentum yang paling ditunggu-tunggu oleh pelaku pasar. Pasalnya, para pelaku pasar saat ini memang tidak sabar menunggu langkah konkret pemerintah menanggapi krisis keuangan yang diimpor dari Negeri Uwak Sam.
 
Sedianya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, bakal mengumumkan secara resmi rencana pemerintah terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) di gedung Direktorat Jenderal Pajak.
 
Dijadwalkan, setelah merilis peraturan JPSK kepada publik melalui media massa pagi ini, pemerintah juga akan menyampaikan draf Perpu JPSK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersamaan dengan usulan perubahan draf awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kepada panitia anggaran DPR pada siang ini.

Catatan saja, rumor bahwa pemerintah akan menyampaikan pengumuman penerbitan Perpu JPSK sudah mulai tersiar dari staf Departemen Keuangan kepada media massa sejak dini hari tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×