kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pemerintah dan BI Kompak Umumkan Perpu JPSK


Senin, 13 Oktober 2008 / 09:18 WIB
Pemerintah dan BI Kompak Umumkan Perpu JPSK
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat spanduk ajakan pengisian surat pemberitahunan tahunan (SPT) pajak di Jakarta, Senin (11/3). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kompak. Pasalnya, penerbitan peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu) tentang Jaring Pengamanan Sektor Keuangan (JPSK) bakal diumumkan secara resmi oleh pemerintah dengan BI pada pagi ini.

Rencananya, beberapa saat lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampangi Gubernur Bank Indonesia Boediono, Menteri BUMN Sofyan Djalil serta Sekjen Depkeu Mulia Nasution, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimayu, Dirjen Pajak Darmin Nasution, dan Kepala Bappepam Fuad Rahmany bakal mengumumkan secara resmi Perpu JPSK.

Menurut jadwal, pemerintah bakal menyampaikan penerbitan Perpu JPSK jam 09.00 WIB pagi ini namun hingga belum juga dimulai.

Perlu diketahui, kabar pemerintah akan menyampaikan pengumumann penerbitan Perppu JPSK mulai tersiar dari staf Departamen Keuangan kepada media massa dini hari tadi. Nah, setelah pemerintah menyampaikan kepada publik melalui media massa pada pagi ini, pemerintah bakal menyampaikan draf Perpu JPSK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersamaan dengan usulan perubahan draf awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kepada panitia anggaran DPR pada siang hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×