kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Perpres ganti rugi pelayanan publik belum terbit


Selasa, 08 April 2014 / 21:18 WIB
Perpres ganti rugi pelayanan publik belum terbit
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan penguatan pada Rabu (16/11).


Reporter: Fahriyadi, Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hampir lima tahun Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berjalan. Pasal 50 ayat 8 dalam UU ini mengamanatkan pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan presiden (Perpres) tentang mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atas buruknya pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, Muhammad Khoirul Anwar mengatakan, institusinya telah mengingatkan Presiden agar segera menerbitkan beleid terkait pembayaran ganti rugi yang menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan oleh Ombudsman.

"Terlalu banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan publik yang buruk, contoh sederhana soal pelayanan infrastruktur jalan yang menimbulkan kecelakaan," ujar Khoirul, Selasa (8/4).

Jika beleid ini diterbitkan, maka pemerintah pusat dan daerah harus mengalokasikan dana dari APBN dan APBD untuk mengganti kerugian masyarakat, tentunya setelah mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman yang akan menggelar persidangan terkait pengaduan yang masuk. Sebagai catatan, sepanjang tahun 2013, Ombudsman menerima 4655 pengaduan dari masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar menilai, Perpres ini tak masuk dalam prioritas pemerintah saat ini.

"Prioritasnya saat ini membuka kantong pengaduan untuk pemda, setelah itu dirapikan, baru bicara ganti rugi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×