Reporter: Fahriyadi, Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Hampir lima tahun Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berjalan. Pasal 50 ayat 8 dalam UU ini mengamanatkan pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan presiden (Perpres) tentang mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atas buruknya pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI, Muhammad Khoirul Anwar mengatakan, institusinya telah mengingatkan Presiden agar segera menerbitkan beleid terkait pembayaran ganti rugi yang menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan oleh Ombudsman.
"Terlalu banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan publik yang buruk, contoh sederhana soal pelayanan infrastruktur jalan yang menimbulkan kecelakaan," ujar Khoirul, Selasa (8/4).
Jika beleid ini diterbitkan, maka pemerintah pusat dan daerah harus mengalokasikan dana dari APBN dan APBD untuk mengganti kerugian masyarakat, tentunya setelah mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman yang akan menggelar persidangan terkait pengaduan yang masuk. Sebagai catatan, sepanjang tahun 2013, Ombudsman menerima 4655 pengaduan dari masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar menilai, Perpres ini tak masuk dalam prioritas pemerintah saat ini.
"Prioritasnya saat ini membuka kantong pengaduan untuk pemda, setelah itu dirapikan, baru bicara ganti rugi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News