kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

Perppu nomor 1 tahun 2020 digugat ke MK, begini tanggapan staf khusus Menkeu


Selasa, 28 April 2020 / 20:35 WIB
ILUSTRASI. Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, Pasal 2 Perppu 1/2020 juga membahas mengenai pembiayaan, membiayai defisit melalui berbagai sumber termasuk penggunaan sisa anggaran lebih (SAL), dana abadi, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu dan dana yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) termasuk membuka ruang bagi Bank Indonesia untuk dapat membeli Surat Utang Negara di pasar perdana. 

Menurut Crystallin, Perppu 1/2020 ini dibuat di tengah situasi kegentingan yang memaksa, karena kondisi perekonomian diperkirakan akan sangat terpengaruh oleh wabah Covid-19 yang sedang terjadi, yang eskalasinya di luar China sangat cepat sejak Februari lalu.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Karya Citra pertanyakan nasib investasinya

Lebih lanjut, Staf Khusus Sri Mulyani ini menjelaskan kondisi perekonomian di awal tahun hingga pertengahan Februari, sebetulnya masih sangat positif. Aliran modal masuk masih cukup tinggi ke negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan, Rupiah termasuk salah satu mata uang yang menguat paling kencang di awal tahun.

Sayangnya situasi berubah demikian cepat di seluruh dunia. Akibatnya Pemerintah mengeluarkan stimulus tahap 1 dan 2 yang berfokus pada kebijakan countercyclicaluntuk mendukung dunia usaha dan sektor terdampak. Pemerintah juga secara paralel mulai menyiapkan Perppu untuk menghadapi situasi kegentingan memaksa ini. Kondisi ini disebut IMF sebagai perlambatan ekonomi terburuk sejak the Great Depression. 

“Perppu 1/2020 ini dibuat dengan itikad baik pemerintah dan dengan konsultasi cukup intensif dengan Komisi XI DPR. Kami apresiasi dukungan Komisi XI terhadap Perppu ini karena memang kita sama-sama ingin memberi bantalan pada perekonomian,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×