kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kalah di Pengadilan, Karya Citra pertanyakan nasib investasinya


Kamis, 23 Agustus 2018 / 23:39 WIB
Kalah di Pengadilan, Karya Citra pertanyakan nasib investasinya
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah ditetapkan kalah atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) persero. Meski akan mengajukan banding, Karya Citra mempertanyakan gelontoran investasi triliunan rupiah yang berpotensi raib.

"Investasi Karya Citra seakan tidak diakui, raib begitu saja," kata Adhika Prabowo, Kuasa Hukum PT Karya Teknik Utama, induk Karya Citra dalam keterangan resminya, Kamis (23/8).

Mengingatkan, awal Agustus lalu, Kawasan Berikat yang menang atas gugatannya kepada Karya Citra dinyatakan memiliki objek sengketa: Dermaga pier I, pier II, dan pier III Pelabuhan Marunda.

Adhika mengatakan, gugatan yang menyatakan kepemilikan objek sengketa merupakan milik Kawasan Berikat seturut dengan Kepres 11/1992 soal wilayah usaha Kawasan Berikat sejatinya tak memerlukan Karya Citra, sebagai perusahaan patungan antara Kawasan Berikat dan Karya Teknik.

“Yang menjadi dasar gugatan KBN adalah Keppres No.11/1992 untuk mengklaim kepemilikan Pier I hingga Pier III. Jika demikian untuk apa KBN membentuk KCN? Karena jika Pier I, II dan III adalah milik KBN, keberadaan KCN tidak diperlukan,” tegas Adhika.

Mulanya pada 2004, Karya Teknik Utama menjadi pemenang tender pengembangan dan pengelolaan wilayah C-01 Marunda, Jakarta Utara yang diselenggarakan Kawasan Berikat. Setahun kemudian keduanya sepakat mendirikan KCN yang menentukan 85% kepemilikan dikuasai Karya Teknik, dan sisanya oleh Kawasan Berikat.

Masing-masing tugasnya, Kawasan Berikat memberikan goodwill berupa garis pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong, mengurus perizinan pelabuhan, serta wajib menyediakan akses jalan atau prasarana dermaga. Sementara Karya Teknik bertugas menyediakan dana untuk pembangunan dari air menjadi 3 dermaga (Pier I, II, dan III) sepanjang 5.350 meter ditambah 100 hektare supporting area. Nilai Rp 1 triliun lebih dikeluarkan Karya Citra guna mengembangkan dermaga tersebut.

Meski demikian, dalam perjalanannya, Kawasan Berikat kemudian meminta kepemilikan lebih di Karya Citra. “Ternyata Kawasan Berikat tidak memenuhi syarat penambahan setoran modalnya, setoran itu untuk menyeimbangkan 50:50 hingga jangka waktu 15 bulan pasca Addendum ditandatangani, Kawasan Berikat tidak membayar kekurangan tambahan modalnya,” lanjut Adhika.

Adhika turut meminta agar Pemprov DKI Jakarta selaku pemegang saham KBN meninjau nasib mitra swasta yang telah menggelontorkan banyak dana.

Sementara terkait perkara, dalam waktu dekat Karya Citra mengaku telah menyiapkan banding beserta novum-novum yang diperlukan.

“Kami langsung banding, ada bukti tambahan. dan di dalam UU kami berhak tidak menerima keputusan,” demikian diungkapkan Yevgeni Lie Yesyurun selaku kuasa hukum Karya Citra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×