kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpindahan IKN Juga Terkendala Pembebasan Lahan


Rabu, 09 Februari 2022 / 22:16 WIB
Perpindahan IKN Juga Terkendala Pembebasan Lahan
ILUSTRASI. Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

“Memang rancangan IKN ini dalam pelaksanaannya tidak berjalan mulus, banyak sekali masalah, selain masalah tanah taipan, tetapi juga tanah itu tanah konsesi tambang. Banyak sekali tambang yang jumlahnya ratusan sudah dilubangi dan tidak ada konservasinya dari perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi itu. Apakah nantinya pemerintah harus mengganti itu semua, keenakan yang punya tambang,” katanya kepada Kontan, Rabu (9/2).

Hal tersebut diprediksi akan menimbulkan masalah dari kegunaan lahan bekas tambang yang akan menelan biaya besar apabila pemerintah ingin menimbun lahan tersebut.

“Itu ga mudah, kalau diurug juga biayanya mahal, dengan itu kan, banyak masalah di situ persoalan, anehnya Kementerian ATR dan Bappenas sejak awal harusnya dengan tegas melihat bahwa tanah sekitar sudah bebas tidak bermasalah, UU-nya sudah jadi, baru ketahuan masalahnya belakangan,” katanya.

Mengenai lahan bekas tambang yang perlu diuruk, Sidik mengungkapkan bahwa pemerintah akan melihat terlebih dahulu kondisinya seperti apa, siapa pemegang konsesinya, dan kewajibannya seperti apa. “Nanti kan kita sama-sama lihat,” ungkapnya.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Tepis Dapat Proyek Ibukota Baru (IKN), Ini Gurita Bisnisnya

Selain itu, Trubus juga melihat akan adanya masalah dari lahan yang dimiliki oleh adat di sekitar lahan IKN. menurutnya tanah ini harus dipindahkan dan pemerintah harus memberikan kompensasi kepada adat, bukan hanya berupa uang, tetapi juga berupa pekerjaan.

“Terus ada tanah-tanah yang dimiliki oleh adat, ini repotnya, tanah adat ini harus dipindahkan, direlokasi, ini kan juga butuh kemauan, pemerintah harus memberi kompensasi kepada mereka. Tidak hanya uang, tetapi kompensasi dimana mereka mendapat pekerjaan,” jelasnya.

Persoalan lain yang harus diperhatikan dalam penglihatannya adalah bagaimana tanah-tanah yang berbatasan dengan tanah daerah penyangga. Hal ini dinilai perlu untuk dibahas dan diselesaikan mengenai batas yang akan dibangun IKN.

“Kemudian wilayah penyangga harus seperti apa, dan harus diberikan kompensasi apa wilayah penyangga itu, kaya Jakarta ini memberikan kompensasi kepada Bekasi, Tangsel, segala. Tiap tahun ada uang kompensasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×