kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpindahan IKN Juga Terkendala Pembebasan Lahan


Rabu, 09 Februari 2022 / 22:16 WIB
Perpindahan IKN Juga Terkendala Pembebasan Lahan
ILUSTRASI. Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara masih akan menemui banyak kendala, terutama dalam pengambilalihan lahan yang akan digunakan sebagai IKN.

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sudah memiliki data mengenai status lahan yang ada di kawasan IKN Nusantara. Mengenai lahan yang perlu dibebaskan di area tersebut, Sidik mengatakan belum bisa jelaskan secara terperinci.

“Saya belum bisa jelaskan detail aktivitas tersebut. Tetapi tentu pemerintah sudah menyiapkan,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/2).

Sidik juga menjelaskan bahwa karena hal tersebut pemerintah akan membangun IKN secara bertahap. “Soal pembebasan lahan, pemerintah sudah memiliki data mengenai status lahan yang ada di kawasan IKN. Karena ini pembangunannya dilakukan secara bertahap, nanti kita akan lihat lagi detailnya seperti apa, tapi pemerintah ada data itu,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi : Ibu Kota Negara Bagian Penting Transformasi Ekonomi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebelumnya menjelaskan bahwa IKN Nusantara akan dibangun dengan luas lahan 256.000 hektare, dengan 80 persen di antaranya akan dibarkan tetap menjadi hutan.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, mengenai pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah, pada eksekusinya nanti pasti akan ada kendala, terutama berurusan dengan tanah dikuasai taipan.

Selain itu, ia juga melihat masalah lahan yang ada di sekitar tambang, seperti lahan konsesi yang jumlahnya banyak dan tidak ada konservasi dari perusahaan yang mengeksploitasi.

“Memang rancangan IKN ini dalam pelaksanaannya tidak berjalan mulus, banyak sekali masalah, selain masalah tanah taipan, tetapi juga tanah itu tanah konsesi tambang. Banyak sekali tambang yang jumlahnya ratusan sudah dilubangi dan tidak ada konservasinya dari perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi itu. Apakah nantinya pemerintah harus mengganti itu semua, keenakan yang punya tambang,” katanya kepada Kontan, Rabu (9/2).

Hal tersebut diprediksi akan menimbulkan masalah dari kegunaan lahan bekas tambang yang akan menelan biaya besar apabila pemerintah ingin menimbun lahan tersebut.

“Itu ga mudah, kalau diurug juga biayanya mahal, dengan itu kan, banyak masalah di situ persoalan, anehnya Kementerian ATR dan Bappenas sejak awal harusnya dengan tegas melihat bahwa tanah sekitar sudah bebas tidak bermasalah, UU-nya sudah jadi, baru ketahuan masalahnya belakangan,” katanya.

Mengenai lahan bekas tambang yang perlu diuruk, Sidik mengungkapkan bahwa pemerintah akan melihat terlebih dahulu kondisinya seperti apa, siapa pemegang konsesinya, dan kewajibannya seperti apa. “Nanti kan kita sama-sama lihat,” ungkapnya.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Tepis Dapat Proyek Ibukota Baru (IKN), Ini Gurita Bisnisnya

Selain itu, Trubus juga melihat akan adanya masalah dari lahan yang dimiliki oleh adat di sekitar lahan IKN. menurutnya tanah ini harus dipindahkan dan pemerintah harus memberikan kompensasi kepada adat, bukan hanya berupa uang, tetapi juga berupa pekerjaan.

“Terus ada tanah-tanah yang dimiliki oleh adat, ini repotnya, tanah adat ini harus dipindahkan, direlokasi, ini kan juga butuh kemauan, pemerintah harus memberi kompensasi kepada mereka. Tidak hanya uang, tetapi kompensasi dimana mereka mendapat pekerjaan,” jelasnya.

Persoalan lain yang harus diperhatikan dalam penglihatannya adalah bagaimana tanah-tanah yang berbatasan dengan tanah daerah penyangga. Hal ini dinilai perlu untuk dibahas dan diselesaikan mengenai batas yang akan dibangun IKN.

“Kemudian wilayah penyangga harus seperti apa, dan harus diberikan kompensasi apa wilayah penyangga itu, kaya Jakarta ini memberikan kompensasi kepada Bekasi, Tangsel, segala. Tiap tahun ada uang kompensasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×