kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Data Marketplace Kini Dibuka, Pedagang Beromzet Besar Tak Lagi Bisa Bersembunyi


Minggu, 05 Juli 2026 / 15:59 WIB
Data Marketplace Kini Dibuka, Pedagang Beromzet Besar Tak Lagi Bisa Bersembunyi
ILUSTRASI. Sejak berkembangnya marketplace, banyak pedagang online di marketplace memiliki omzet besar tapi tidak memungut PPN.(KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemanfaatan data transaksi marketplace oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai bukan semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. 

Di balik kebijakan tersebut, terdapat potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang jauh lebih besar dari pedagang online yang telah memenuhi syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, pertumbuhan pesat transaksi di marketplace telah melahirkan banyak pedagang dengan omzet besar. 

Baca Juga: Mandiri Spending Index: Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat Melambat pada Kuartal II-2026

Namun, tidak sedikit di antaranya yang belum memungut PPN meski omzet usahanya telah melampaui batas yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

"Sejak berkembangnya marketplace, banyak pedagang online di marketplace memiliki omzet besar tapi tidak memungut PPN. Berdasarkan ketentuan, batasan pengusaha kecil yang tidak wajib pungut PPN adalah Rp 4,8 miliar setahun. Artinya setelah omzet Rp 4,8 miliar maka pedagang tersebut wajib pungut PPN," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (5/7/2026).

Menurut Raden, kondisi tersebut terjadi karena mayoritas pedagang marketplace mengandalkan strategi harga murah untuk memenangkan persaingan.

Kemudahan konsumen membandingkan harga antar toko membuat pelaku usaha terjebak dalam persaingan margin yang sangat tipis.

Pada awal berjualan, omzet pedagang umumnya masih kecil sehingga belum memiliki kewajiban memungut PPN. 

Namun ketika penjualannya meningkat hingga melampaui batas PKP, banyak pelaku usaha tetap mempertahankan harga lama sehingga ruang keuntungan semakin menyempit.

Baca Juga: Perbaikan Kinerja BUMN di Bawah Danantara Ditopang Restrukturisasi dan Momentum Pasar

Artinya, banyak pedagang online enggan menjadi PKP bukan karena menghindari pajak, melainkan karena persaingan harga di marketplace membuat margin keuntungan sangat tipis sehingga kewajiban memungut PPN berisiko menggerus laba atau bahkan menyebabkan kerugian apabila harga jual tidak dinaikkan.

"Jika ditambah kewajiban memungut PPN, bukan hanya tidak punya margin, malah justru nombok," katanya.

Oleh karena itu, Raden menilai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memiliki tujuan yang lebih luas dibanding sekadar memungut PPh Pasal 22 marketplace sebesar 0,5%.

Ia memperkirakan apabila total transaksi empat marketplace terbesar mencapai sedikitnya Rp 600 triliun dalam setahun, maka potensi penerimaan PPh Pasal 22 sekitar Rp 3 triliun. 

Sementara itu, potensi penerimaan PPN dapat mencapai sekitar Rp 66 triliun.

"Sebenarnya DJP bukan mengharapkan penerimaan PPh Pasal 22 yang tarifnya 0,5%. Tapi justru penerimaan dari PPN yang tarifnya 11%," imbuh Raden.

Selain meningkatkan penerimaan negara, Raden menilai langkah tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline.

Ia mengungkapkan selama ini banyak pelaku usaha konvensional mengeluhkan harus memungut PPN, sementara sebagian pedagang online dengan omzet besar belum menjalankan kewajiban yang sama sehingga mampu menawarkan harga lebih rendah.

"Seringkali konsumen jalan-jalan ke mall hanya untuk membandingkan harga untuk barang yang sudah mau dibeli. Jika menemukan harga yang lebih murah, mereka beli online. Sehingga pedagang offline merasa dirugikan karena persaingan yang tidak adil," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai data transaksi marketplace memang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat menjadi PKP, terlebih setelah implementasi sistem Coretax.

Namun, menurutnya, fungsi data tersebut tidak hanya untuk mengawasi pedagang online yang sudah seharusnya menjadi PKP.

Ia mengatakan data pihak ketiga dari marketplace juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang selama ini belum masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

"Kalau ditanya soal prioritas, justru saya berpendapat kalau prioritas skema ini adalah WP yang selama ini belum patuh, belum masuk ke dalam sistem perpajakan," kata Fajry.

Sebelumnya, DJP menyatakan akan menggunakan data transaksi marketplace untuk memantau omzet pedagang online. 

Salah satu sasarannya adalah pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).'

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data transaksi yang dihimpun dari marketplace akan menjadi sumber informasi baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan tersimpan dalam basis data DJP dan dimanfaatkan untuk memantau total omzet masing-masing pedagang.

Apabila hasil pengawasan menunjukkan omzet pelaku usaha telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun, DJP akan mengimbau pelaku usaha tersebut untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP sesuai ketentuan perpajakan.

Selain itu, data marketplace juga akan dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak, termasuk menjangkau pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif.

"Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak dalam hal pemungutan dilakukan terhadap pedagang yang belum terjaring di dalam sistem administrasi perpajakan atau pedagang yang selama ini sudah menyatakan nonaktif," kata Inge.

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan menciptakan kewajiban pajak baru, melainkan memperkuat pengawasan dan administrasi perpajakan dengan tetap mengedepankan pendekatan edukasi dalam implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×