kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kemenkeu Buka Lowongan untuk Posisi Hakim Pengadilan Pajak, Ini Syaratnya


Minggu, 05 Juli 2026 / 17:00 WIB
Kemenkeu Buka Lowongan untuk Posisi Hakim Pengadilan Pajak, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan resmi membuka rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026. ? (NULL/NULL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026. 

Kesempatan ini ditujukan bagi para profesional di bidang perpajakan yang ingin berkarier sebagai hakim pada Pengadilan Pajak. 

Pendaftaran dibuka secara online mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. 

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026, rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak.

Panitia mengundang putra-putri terbaik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi. 

Baca Juga: Bebas Visa Kunjungan RI Dipangkas Jadi 7+1 Negara, Devisa Bisa Naik Rp 36 Triliun

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026," dikutip dari pengumuman tersebut, Minggu (5/7/2026).

Adapun ketentuannya adalah, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026. 

Selain itu, calon hakim wajib memiliki keahlian di bidang perpajakan serta berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV). 

Salah satu syarat utama adalah memiliki pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun. 

Alternatifnya, pelamar dapat berasal dari kalangan hakim Mahkamah Agung yang memiliki pengalaman membantu menangani sengketa perpajakan minimal lima tahun. 

Tak hanya itu, Kemenkeu juga mensyaratkan pelamar tertib menjalankan kewajiban perpajakan. Peserta wajib telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2023, 2024, dan 2025. 

Baca Juga: Ekonom Buka-bukaan Soal Kondisi Ekonomi Indonesia: Memburuk, Tapi Belum Krisis!

Bagi pejabat yang diwajibkan, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi PNS Kementerian Keuangan selama tiga tahun terakhir juga menjadi syarat administrasi. 

Dalam proses pendaftaran, pelamar harus mengunggah berbagai dokumen secara daring, antara lain KTP, pasfoto, surat lamaran, daftar riwayat hidup, ijazah, SKCK, surat keterangan sehat, bukti penyampaian SPT Tahunan, hingga surat kuasa kepada panitia untuk mengakses data SPT tahun pajak 2023–2025.

Bagi pelamar yang berstatus PNS, terdapat tambahan persyaratan berupa surat usulan dari instansi asal dan SK kepangkatan terakhir. 

Seleksi dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi berupa tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan, seleksi kelayakan dan kepatutan yang mencakup penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan, hingga tahap akhir berupa wawancara. 

Panitia menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Apabila peserta terbukti memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar selama proses seleksi hingga pengangkatan sebagai hakim, panitia berhak membatalkan keikutsertaan maupun kelulusan peserta.

Seluruh keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×