Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara memperpanjang SIM online
Bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan SIM online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Jalani tes RIKKES Jasmani, yakni pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring Jalani tes psikologi melalui aplikasi epPsi
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Tonton: RI Menang di Panel WTO: Kebijakan Biodiesel Uni Eropa Langgar Aturan
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi akun sesuai instruksi
- Pilih menu SIM kemudian klik Perpanjangan SIM
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Pilih menu Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika pengajuan ditolak)
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM
- Jika memilih pengiriman, isi alamat lengkap
- Pilih metode pembayaran, lalu lakukan pembayaran via virtual account
- Cek status transaksi secara berkala di menu Transaksi
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (atau bisa diambil langsung sesuai pilihan).
- Jika SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan di aplikasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak dan Uang Dikembalikan, Apa Alasan dan Solusinya? Ini Kata Polri"
Selanjutnya: Inilah Pihak yang Seharusnya Membayar Royalti Lagu Menurut Pakar Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News