Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel. Dengan cara ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Satlantas atau mengantre, karena SIM baru akan langsung dikirimkan ke alamat rumah.
Namun pada praktiknya, pengajuan perpanjangan SIM online bisa saja ditolak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Lantas, apa alasan SIM online bisa ditolak dan bagaimana solusinya?
Penjelasan polisi
Saat dimintai informasi, Kasi SIM Subditregient Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Adis Dani Garta, membenarkan bahwa proses pengajuan perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas pada fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) bisa tertolak.
“Ada beberapa alasan kenapa pengajuan perpanjangan SIM bisa ditolak, di antaranya data tidak ditemukan, data tidak sesuai, dokumen tidak lengkap atau tidak jelas,” kata Adis kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Ia juga membenarkan jika pengajuan ditolak, biaya registrasi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening pemohon. Hanya, jumlahnya memang akan dipotong atau dikurangi biaya aplikasi perbankan yang digunakan.
Baca Juga: Ini Rincian Tarif Bikin SIM C Baru di Juli 2025, Catat Juga Syarat Pembuatannya
"Untuk besaran (potongan) itu, pihak yang mengetahui adalah perbankan karena transaksi langsung pada pihak bank,” ungkap Adis.
Proses pengembalian dana tersebut langsung kepada rekening yang dicantumkan pemohon pada saat mengisi data di aplikasi.
Terkait solusi jika ditolak, Adis menyampaikan, masyarakat atau pemohon pada dasarnya bisa melakukan pengajuan ulang melalui aplikasi Digital Korlantas asal SIM dipastikan masih berlaku.
Sementara jika proses perpanjangan SIM online didapati terus gagal, Adis menyarangkan pemohon untuk mengakses layanan SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat.
Baca Juga: Begini Cara Bikin SIM Baru Secara Online Lewat Digital Korlantas POLRI