kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak dan Uang Dikembalikan, Cek Alasan dan Solusinya


Minggu, 24 Agustus 2025 / 04:16 WIB
Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak dan Uang Dikembalikan, Cek Alasan dan Solusinya
ILUSTRASI. Pada praktiknya, pengajuan perpanjangan SIM online bisa saja ditolak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Warta kota/henry lopulalan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel. Dengan cara ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Satlantas atau mengantre, karena SIM baru akan langsung dikirimkan ke alamat rumah. 

Namun pada praktiknya, pengajuan perpanjangan SIM online bisa saja ditolak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Lantas, apa alasan SIM online bisa ditolak dan bagaimana solusinya? 

Penjelasan polisi 

Saat dimintai informasi, Kasi SIM Subditregient Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Adis Dani Garta, membenarkan bahwa proses pengajuan perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas pada fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) bisa tertolak. 

“Ada beberapa alasan kenapa pengajuan perpanjangan SIM bisa ditolak, di antaranya data tidak ditemukan, data tidak sesuai, dokumen tidak lengkap atau tidak jelas,” kata Adis kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025). 

Ia juga membenarkan jika pengajuan ditolak, biaya registrasi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening pemohon. Hanya, jumlahnya memang akan dipotong atau dikurangi biaya aplikasi perbankan yang digunakan. 

Baca Juga: Ini Rincian Tarif Bikin SIM C Baru di Juli 2025, Catat Juga Syarat Pembuatannya

"Untuk besaran (potongan) itu, pihak yang mengetahui adalah perbankan karena transaksi langsung pada pihak bank,” ungkap Adis. 

Proses pengembalian dana tersebut langsung kepada rekening yang dicantumkan pemohon pada saat mengisi data di aplikasi. 

Terkait solusi jika ditolak, Adis menyampaikan, masyarakat atau pemohon pada dasarnya bisa melakukan pengajuan ulang melalui aplikasi Digital Korlantas asal SIM dipastikan masih berlaku.  

Sementara jika proses perpanjangan SIM online didapati terus gagal, Adis menyarangkan pemohon untuk mengakses layanan SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat. 

Baca Juga: Begini Cara Bikin SIM Baru Secara Online Lewat Digital Korlantas POLRI




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×