Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel. Dengan cara ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Satlantas atau mengantre, karena SIM baru akan langsung dikirimkan ke alamat rumah.
Namun pada praktiknya, pengajuan perpanjangan SIM online bisa saja ditolak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Lantas, apa alasan SIM online bisa ditolak dan bagaimana solusinya?
Penjelasan polisi
Saat dimintai informasi, Kasi SIM Subditregient Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Adis Dani Garta, membenarkan bahwa proses pengajuan perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas pada fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) bisa tertolak.
“Ada beberapa alasan kenapa pengajuan perpanjangan SIM bisa ditolak, di antaranya data tidak ditemukan, data tidak sesuai, dokumen tidak lengkap atau tidak jelas,” kata Adis kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Ia juga membenarkan jika pengajuan ditolak, biaya registrasi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening pemohon. Hanya, jumlahnya memang akan dipotong atau dikurangi biaya aplikasi perbankan yang digunakan.
Baca Juga: Ini Rincian Tarif Bikin SIM C Baru di Juli 2025, Catat Juga Syarat Pembuatannya
"Untuk besaran (potongan) itu, pihak yang mengetahui adalah perbankan karena transaksi langsung pada pihak bank,” ungkap Adis.
Proses pengembalian dana tersebut langsung kepada rekening yang dicantumkan pemohon pada saat mengisi data di aplikasi.
Terkait solusi jika ditolak, Adis menyampaikan, masyarakat atau pemohon pada dasarnya bisa melakukan pengajuan ulang melalui aplikasi Digital Korlantas asal SIM dipastikan masih berlaku.
Sementara jika proses perpanjangan SIM online didapati terus gagal, Adis menyarangkan pemohon untuk mengakses layanan SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat.
Baca Juga: Begini Cara Bikin SIM Baru Secara Online Lewat Digital Korlantas POLRI
Cara memperpanjang SIM online
Bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan SIM online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Jalani tes RIKKES Jasmani, yakni pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring Jalani tes psikologi melalui aplikasi epPsi
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Tonton: RI Menang di Panel WTO: Kebijakan Biodiesel Uni Eropa Langgar Aturan
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi akun sesuai instruksi
- Pilih menu SIM kemudian klik Perpanjangan SIM
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Pilih menu Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika pengajuan ditolak)
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM
- Jika memilih pengiriman, isi alamat lengkap
- Pilih metode pembayaran, lalu lakukan pembayaran via virtual account
- Cek status transaksi secara berkala di menu Transaksi
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (atau bisa diambil langsung sesuai pilihan).
- Jika SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan di aplikasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak dan Uang Dikembalikan, Apa Alasan dan Solusinya? Ini Kata Polri"
Selanjutnya: Inilah Pihak yang Seharusnya Membayar Royalti Lagu Menurut Pakar Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News