Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak semester satu 2016 mencapai Rp 458,2 triliun. Jumlah itu setara 33,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode sama 2015, turun 0,07%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, realisasi penerimaan pajak sampai 30 Juni 2016 relatif sama dengan tahun lalu. Pada semester I 2015 realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 458,5 triliun.
Walau nilainya hampir sama seperti tahun lalu, namun penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyusut. Dengan realisasi Rp 167,7 triliun, dibandingkan periode sama 2015 realisasi tahun ini turun 4,5%.
Selain PPN, realisasi PPh migas tercatat Rp 16,3 triliun, turun sebesar 40,2%. Sementara penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik (lihat tabel).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, realisasi penerimaan PPN tergerus akibat banyaknya wajib pajak yang mengajukan restitusi sebelum pelaksanaan tax amnesty. Sebab, jika pengampunan pajak dilaksanakan, wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty tidak boleh mengajukan restitusi. "Jadi mengambil restitusi sekarang," katanya, Rabu (13/7).
Restitusi pajak di Juni saja mencapai Rp 10 triliun. Sementara kumulatif Januari hingga akhir Juni 2016, nilai restitusi pajak Rp 68 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, penerimaan pajak nonmigas khusus di Juni sebenarnya meningkat signifikan hingga 30% dibandingkan Juni 2015. "PPh positif, PPN dalam negeri positif, tetapi PPN impor negatif," katanya.
Realisasi Penerimaan Pajak sampai Juni 2016
Jenis Pajak | APBN-P | Δ APBNP thd Realisasi 2015 | Realisasi s/d 30 Juni 2016 | % thd APBN-P | YoY |
l Penerimaan Perpajakan | 1.539,2 | 24,1 | 518,4 | 33,7 | - 3,3 |
l Penerimaan Pajak | 1.355,2 | 27,7 | 458,2 | 33,8 | - 0,1 |
PPh Nonmigas | 819,5 | 48,3 | 269,5 | 32,9 | 6,7 |
PPh Migas | 36,3 | - 26,8 | 16,3 | 44,9 | - 40,2 |
PPN dan PPnBM | 474,2 | 11,9 | 167,7 | 35,4 | - 4,5 |
PBB | 17,7 | - 39,5 | 0,7 | 4,0 | 48,5 |
Pajak Lainnya | 7,4 | 33,2 | 4,0 | 53,7 | 57,6 |
Kepabeanan dan Cukai | 184,0 | 2,4 | 60,2 | 32,7 | - 22,4 |
Cukai | 148,1 | 2,4 | 42,9 | 29,0 | - 29,0 |
Bea Masuk | 33,4 | 6,9 | 16,0 | 48,0 | 5,4 |
Bea Keluar | 2,5 | - 32,9 | 1,3 | 51,5 | - 33,1 |
* dalam Rp triliun | Sumber: Kementerian Keuangan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News