kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permendag di Bidang Kebutuhan Pokok Dicabut, Ini Alasannya


Senin, 09 Januari 2023 / 19:38 WIB
Permendag di Bidang Kebutuhan Pokok Dicabut, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pedagang menjual beragam kebutuhan pokok


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut empat peraturan menteri perdagangan (Permendag) di bidang barang kebutuhan pokok.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan RI No 07 tahun 2023 tentang program penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2023.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan menjelaskan, pencabutan ini untuk mempertegas tugas, fungsi dan kewewenangan antara Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Perlu ada penyesuaian juga setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 tahun 2021 tentang Bapanas dan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah," kata Kasan pada Kontan.co.id, Senin (9/1).

Baca Juga: Kemendag Cabut 4 Peraturan yang Mengatur Harga Bahan Kebutuhan Pokok

Kasan menjelaskan adanya penyesuaian itu, Kemendag hanya akan melakukan tugas pengamanan stok dan stabilitas harga kebutuhan pokok penting diluar cakupan Perpres tersebut.

"Beberapa barang pokok penting lainya masih jadi kewewenangan Kemendag," jelas Kasan.

Asal tahu saja, dalam Perpres No. 66 tahun 2021, Badan pangan bertanggung jawab kepada 11 komoditas pangan yaitu beras, jagung dan Kedelai (Pajale).

Kemudian, gula konsumsi, bawang merah, bawang putih, telur, daging ruminansia, daging unggas, cabai, dan minyak goreng.

Selanjutnya, sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2022, Badan Pangan menugaskan Bulog dalam pengamanan cadangan pangan pemerintah (CPP) pada komoditas pajale.

Selanjutnya, adapun empat Permendag di bidang barang kebutuhan pokok yang akan dicabut adalah:

Pertama, Permendag No 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Kedua, Permendag No. 57 Tahun 2017 tentang Penetapan harga eceran tertinggi beras.

Ketiga, Permendag 127 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga. Keempat, Permendag No 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×