kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permendag 36 tahun 2020 masih izinkan minyak goreng curah beredar hingga 2021


Senin, 13 April 2020 / 17:24 WIB
Permendag 36 tahun 2020 masih izinkan minyak goreng curah beredar hingga 2021
ILUSTRASI. pekerja menata minyak goreng curah di agen penjualan sembako di Jakarta, Senin (14/9). Pengusaha meminta pemerintah menunda aturan merek minyak goreng wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pasalnya lambatnya proses pendaftaran mer


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Pengecer pun diizinkan untuk mengemas ulang minyak goreng yang didistribusikan oleh produsen dan/atau pengemas.

Namun, pengemasan tersebut dilakukan secara langsung di hadapan konsumen dengan ukuran yang lebih kecil sesuai permintaan konsumen dan menggunakan mesin pengisi kemasan minyak goreng sawit yang disediakan produsen.

Pengecer yang mengemas ulang juga wajib menggunakan kemasan yang digunakan produsen atau pengemas.

Peraturan ini juga mengatur tentang minyak goreng sawit kemasan sederhana. Dimana, disebutkan produsen dan pengemas harus menyediakan minyak goreng sawit kemasan sederhana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: Mahkota Group (MGRO) fokus kembangkan hilirisasi di 2020

Nantinya, harga jual minyak goreng sawit kemasan sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh menteri.

Sementara itu, ada pula sejumlah pasal yang mengatur tentang penggunaan merek Minyakita, dimana Minyakita merupakan mereka dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Dalam pemberlakuan kebijakan minyak goreng sawit wajib kemasan ini pun dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produsen, pengemas serta pelaku usaha .Pembinaan tersebut terbagi atas konsultasi, bimbingan teknis dan/atau promosi.

Namun, produsen, pengemas dan/atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pun akan dikenai sanksi. Bagi produsen, pengemas serta pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban minyak goreng sawit sebagaimana yang ditetapkan akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri sebut, jelang Natal dan tahun baru harga bahan pokok masih stabil

Pengecer yang melanggar ketentuan kewajiban penggunaan kemasan yang disediakan produsen atau pengemas pun dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif terebut berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial di bidang perdagangan.

Dengan adanya peraturan menteri ini, permendag 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×