Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada 2 April 2020.
Permendag ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan yang sudah beberapa kali diubah.
Kemendag menyebut, untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen, ketentuan mengenai minyak goreng sawit dengan kemasan perlu diatur kembali.
Baca Juga: Pemerintah didesak segera menetapkan standar dan nomenklatur bahan bakar nabati
Meski sudah mewajibkan minyak goreng sawit dijual dalam bentuk kemasan, tetapi Kemendag masih mengizinkan adanya penjualan minyak goreng curah yang beredar pasar hingga akhir 2021.
"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, minyak goreng sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," demikian bunyi pasal 27 Permendag 36/2020.
Sementara itu, ada berbagai hal yang dimuat dalam Permendag terbaru ini, mulai dari ketentuan umum minyak goreng sawit wajib kemasan, minyak goreng sawit kemasan sederhana, penggunaan merek Minyakita, hingga pembinaan dan pengawasan.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa produsen, pengemas dan/atau pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng sawit kepada konsumen wajib memperdagangkan minyak goreng sawit dengan menggunakan kemasan dengan kemasan paling besar sebanyak 25 kg dalam berbagai bentuk.
Baca Juga: Kemendag izinkan minyak goreng curah beredar hingga akhir 2020
Kemasan yang digunakan tersebut wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan manusia.
Produsen dan pengemas diminta untuk bertanggung jawab terhadap mutu dan higienitas minyak goreng sawit dan kemasan yang diperdagangkan kepada konsumen.
Pengecer pun diizinkan untuk mengemas ulang minyak goreng yang didistribusikan oleh produsen dan/atau pengemas.
Namun, pengemasan tersebut dilakukan secara langsung di hadapan konsumen dengan ukuran yang lebih kecil sesuai permintaan konsumen dan menggunakan mesin pengisi kemasan minyak goreng sawit yang disediakan produsen.
Pengecer yang mengemas ulang juga wajib menggunakan kemasan yang digunakan produsen atau pengemas.
Peraturan ini juga mengatur tentang minyak goreng sawit kemasan sederhana. Dimana, disebutkan produsen dan pengemas harus menyediakan minyak goreng sawit kemasan sederhana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: Mahkota Group (MGRO) fokus kembangkan hilirisasi di 2020
Nantinya, harga jual minyak goreng sawit kemasan sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh menteri.
Sementara itu, ada pula sejumlah pasal yang mengatur tentang penggunaan merek Minyakita, dimana Minyakita merupakan mereka dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Dalam pemberlakuan kebijakan minyak goreng sawit wajib kemasan ini pun dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produsen, pengemas serta pelaku usaha .Pembinaan tersebut terbagi atas konsultasi, bimbingan teknis dan/atau promosi.
Namun, produsen, pengemas dan/atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pun akan dikenai sanksi. Bagi produsen, pengemas serta pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban minyak goreng sawit sebagaimana yang ditetapkan akan dikenai sanksi administratif.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri sebut, jelang Natal dan tahun baru harga bahan pokok masih stabil
Pengecer yang melanggar ketentuan kewajiban penggunaan kemasan yang disediakan produsen atau pengemas pun dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif terebut berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial di bidang perdagangan.
Dengan adanya peraturan menteri ini, permendag 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News