kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permendag 36 tahun 2020 masih izinkan minyak goreng curah beredar hingga 2021


Senin, 13 April 2020 / 17:24 WIB
Permendag 36 tahun 2020 masih izinkan minyak goreng curah beredar hingga 2021
ILUSTRASI. pekerja menata minyak goreng curah di agen penjualan sembako di Jakarta, Senin (14/9). Pengusaha meminta pemerintah menunda aturan merek minyak goreng wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pasalnya lambatnya proses pendaftaran mer


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada 2 April 2020.

Permendag ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan yang sudah beberapa kali diubah.

Kemendag menyebut, untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen, ketentuan mengenai minyak goreng sawit dengan kemasan perlu diatur kembali.

Baca Juga: Pemerintah didesak segera menetapkan standar dan nomenklatur bahan bakar nabati

Meski sudah mewajibkan minyak goreng sawit dijual dalam bentuk kemasan, tetapi Kemendag masih mengizinkan adanya penjualan minyak goreng curah yang beredar pasar hingga akhir 2021.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, minyak goreng sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," demikian bunyi pasal 27 Permendag 36/2020.

Sementara itu, ada berbagai hal yang dimuat dalam Permendag terbaru ini, mulai dari ketentuan umum minyak goreng sawit wajib kemasan, minyak goreng sawit kemasan sederhana, penggunaan merek Minyakita, hingga pembinaan dan pengawasan.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa produsen, pengemas dan/atau pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng sawit kepada konsumen wajib memperdagangkan minyak goreng sawit dengan menggunakan kemasan dengan kemasan paling besar sebanyak 25 kg dalam berbagai bentuk.

Baca Juga: Kemendag izinkan minyak goreng curah beredar hingga akhir 2020

Kemasan yang digunakan tersebut wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan manusia.

Produsen dan pengemas diminta untuk bertanggung jawab terhadap mutu dan higienitas minyak goreng sawit dan kemasan yang diperdagangkan kepada konsumen.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×