kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Permendag 31/2025 Terbit untuk Atur Impor Ubi Kayu, Ini Isinya


Minggu, 21 September 2025 / 13:36 WIB
Permendag 31/2025 Terbit untuk Atur Impor Ubi Kayu, Ini Isinya
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Permendag 31/2025 baru ini secara khusus mengatur impor ubi kayu/singkong dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. 

Aturan baru ini secara khusus mengatur impor ubi kayu/singkong dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka.

Budi menyampaikan, penerbitan Permendag ini dilakukan sesuai arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri sekaligus melindungi petani lokal. 

Baca Juga: Pemerintah Deregulasi 10 Komoditas Impor, Produk Tekstil Tetap Diawasi Ketat

“Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P),” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Persyaratan impor ubi kayu kini wajib disertai Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia. Pengawasan juga dilakukan di kawasan pabean (border).

Lebih lanjut, Kemendag mendorong agar ubi kayu dan turunannya masuk ke dalam skema Neraca Komoditas. Dengan begitu, kebijakan impor akan menyesuaikan kebutuhan nasional, kapasitas produksi domestik, dan potensi kekurangan. 

Baca Juga: Permendag 8/2024 tentang Impor Dicabut, Pemerintah akan Terbitkan 9 Permendag Baru

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kepentingan industri sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi petani singkong dalam negeri,” tegas Mendag.

Permendag 31/2025 ini akan berlaku 14 hari sejak diundangkan.

Selanjutnya: Ini Jurus Kemenkeu Kejar Setoran Pajak Tanpa Kenaikan Tarif pada Tahun 2026

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×