Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja melakukan deregulasi kebijakan impor dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Setidaknya terdapat 10 komoditas yang tertuang dalam kebijakan deregulasi tersebut.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan bahwa pelonggaran importasi sejumlah barang ini memang dibutuhkan oleh industri di dalam negeri. Pasalnya, ini merupakan salah satu masalah yang dihadapi industri manufaktur di tanah air.
"Betul, kelangkaan dan mahalnya bahan baku dan barang modal merupakan masalah yg menekan daya saing manufaktur kita," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (1/7).
Baca Juga: Pemerintah Merevisi Kebijakan Impor, Beri Relaksasi Impor 10 Komoditas
Adapun salah satu barang yang masuk di dalam deregulasi impor itu yakni food tray alias nampan atau wajan yang diperlukan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) besutan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Wijayanto mengungkapkan, kebijakan ini bukan hanya untuk memenuhi program pemerintah saja.
"Saya rasa tidak terkait MBG saja. Tetapi, kebijakan ini tidak cukup, harus diikuti dengan deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha, memastikan ketersediaan kredit, dengan menekan crowding out akibat SBN, dan menekan impor ilegal dan underground economy," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah memang tengah menggencarkan pemberantasan impor barang ilegal dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal. Menurut, Wijayanto pemberantasan saja tidak cukup untuk itu diperlukan penguatan produksi di dalam negeri.
"Pemberantasan impor ilegal saja tidak cukup. Impor ilegal akan marak, salah satunya jika kita tidak bisa memproduksi barang yg kita butuhkan," pungkasnya.
Adapun barang-barang impor yang masuk dalam paket deregulasi mencakup 10 komoditas. Pertama, produk kehutanan seperti kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku, ini setidaknya terdapat 441 harmonized system (HS).
Di mana, barang tersebut dipermudah tanpa persetujuan impor namun tetap menggunakan deklarasi impor dari Kementerian teknis.
Kedua pupuk bersubsidi, ketiga bahan bakar lainnya, keempat bahan baku plastik. Di mana sebelumnya, tiga komoditas ini diperlukan Persetujuan Impor (PI), namun dalam deregulasi ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Komoditas kelima yakni sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol. Keenam bahan baku kimia tertentu dan ketujuh mutiara. Di peraturan sebelumnya, tiga komoditas di atas saat melakukan impor dibutuhkan PI dan laporan surveyor (LS), lalu diaturan yang sekarang hanya dibutuhkan LS saja.
Kedelapan, adalah food tray yang merupakan nampan atau wajan untuk makanan. Ini digunakan untuk menunjang program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Adapun food tray ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Kesembilan alas kaki, ini berlaku untuk sepatu-sepatu olahraga (sport) yang tidak diproduksi di dalam negeri. Kesepuluh, adalah sepeda roda dua dan roda tiga. Untuk kedua komoditas tersebut, saat ini hanya dibutuhkan laporan surveyor (LS) dalam melakukan impor.
Baca Juga: Rencana Relaksasi TKDN Dikhawatirkan Picu Gelombang Impor
Selanjutnya: Harga Emas Dunia Naik ke Level US$ 3.312,25 Selasa (1/7) Pagi
Menarik Dibaca: Dibuka Menguat 0,4%, IHSG Menguji Lagi Batas 7.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News