Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Terdapat 10 komoditas yang dikenakan relaksasi, namun khusus untuk produk tekstil bakal tetap diawasi secara ketat atau dikenakan larangan dan pembatasan (lartas)
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menjelaskan, di dalam Permendag 8/2024, produk tekstil memiliki persyaratan dalam melakukan impor seperti Persetujuan Impor (PI), pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga teknis dan laporan surveyor (LS).
"Di Permendag yang baru, dengan Permendag yang sekarang ini sama, tetap dikenakan lartas. Jadi ketiga (komoditas) tekstil yaitu produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik dan barang tekstil sudah jadi lainnya tetap dikenakan lartas," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6).
Baca Juga: Permendag 8/2024 tentang Impor Dicabut, Pemerintah akan Terbitkan 9 Permendag Baru
Di samping itu, Budi mengungkapkan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi dimasukkan pula dalam kebijakan dan pengaturan impor kali ini.
Menurutnya, dua komoditas tersebut sebelumnya tergolong produk impor yangmemerlukan Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Namun, saat ini persyaratannya berubah menjadi PI, LS dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.
"Terkait dengan TPT dan pakaian jadi, selama ini dikenakan bea masuk tambahan safeguard atau pengamanan. Untuk pakaian jadi memang sudah berakhir dan sekarang proses perpanjangan. Kemudian untuk benang, tirai, kain, karpet ini adalah produk tekstil yang sekarang juga masih dikenakan bea masuk pengamanan," tandasnya.
Adapun barang-barang impor yang masuk dalam paket deregulasi mencakup 10 komoditas. Pertama, produk kehutanan seperti kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku, ini setidaknya terdapat 441 harmonized system (HS).
Baca Juga: Baru Terbit, Permendag 14 Tahun 2025 Atur Tata Cara Promosi Dagang & Citra Indonesia
Di mana, barang tersebut dipermudah tanpa persetujuan impor namun tetap menggunakan deklarasi impor dari Kementerian teknis.
Kedua pupuk bersubsidi, ketiga bahan bakar lainnya, keempat bahan baku plastik. Di mana sebelumnya, tiga komoditas ini diperlukan Persetujuan Impor (PI), namun dalam deregulasi ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Komoditas kelima yakni sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol. Keenam bahan baku kimia tertentu dan ketujuh mutiara. Di peraturan sebelumnya, tiga komoditas di atas saat melakukan impor dibutuhkan PI dan laporan surveyor (LS), lalu diaturan yang sekarang hanya dibutuhkan LS saja.
Kedelapan, adalah food tray yang merupakan nampan atau wajan untuk makanan. Ini digunakan untuk menunjang program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Adapun food tray ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Kesembilan alas kaki, ini berlaku untuk sepatu-sepatu olahraga (sport) yang tidak diproduksi di dalam negeri. Kesepuluh, adalah sepeda roda dua dan roda tiga. Untuk kedua komoditas tersebut, saat ini hanya dibutuhkan laporan surveyor (LS) dalam melakukan impor.
Selanjutnya: Indonesia to Ease Import Restrictions Ahead of US Tariff Deadline
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 1-2 Juli, Provinsi Berikut Siaga Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News