kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Empat Permendag Dicabut, Izin Usaha Waralaba Kini Lebih Cepat


Senin, 30 Juni 2025 / 19:48 WIB
Diperbarui Senin, 30 Juni 2025 / 19:48 WIB
Empat Permendag Dicabut, Izin Usaha Waralaba Kini Lebih Cepat
ILUSTRASI. Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pameran waralaba. Pemerintah mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dalam rangka mempercepat perizinan serta mengokohkan kepastian usaha perdagangan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dalam rangka mempercepat perizinan serta mengokohkan kepastian usaha perdagangan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan dalam melancarkan kemudahan berusaha pihaknya telah mencabut empat Permendag dan digantikan oleh Permendag yang baru yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah paerah.

“Jadi penerima waralaba, apabila dia sudah mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6).

Baca Juga: Permendag 8/2024 tentang Impor Dicabut, Pemerintah akan Terbitkan 9 Permendag Baru

Budi tak memungkiri bahwa selama ini untuk mengantongi izin usaha perdagangan, masyarakat dalam hal ini pengusaha, harus menunggu terlebih dahulu yang terkadang membutuhkan waktu tidak sedikit.

Dia menyebutkan, adapun empat Permendag yang dicabut tersebut di antaranya, pertama Permendag Nomor 36 tahun 2007 tentang penerbitan surat izin usaha di bidang perdagangan.

“Ini sebenarnya sudah ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025,” jelas Budi.

wBaca Juga: Penundaan Revisi Permendag 8/2024 Dikhawatirkan Berdampak pada Industri Tekstil

Kedua, lanjut dia, Permendag 22 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendag Nomor 6 tahun 2019 yaitu tentang ketentuan umum distribusi barang. Menurutnya, ini juga sudah diatur melalui PP nomor 29 tahun 2021.

Ketiga, Permendag nomor 25 tahun 2020 tentang laporan keuangan tahunan perusahaan. Keempat, Permendag Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian yang kini sudah tertuang di dalam Perpres 6 tahun 2025.

“Biar tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, maka keempat Permendag tadi kami cabut dengan Permendag baru yaitu nomor 26 tahun 2025,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×