Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Selain itu ada beberapa kekurangan-kekurangan dari fasilitas yang akan segera disesuaikan untuk memenuhi standar dari KRIS. Dengan adanya KRIS JKN, standar dari layanan seluruh rumah sakit akan menuju ke standar tertentu, yang merupakan standar minimal layanan bagi semua pasien BPJS kedepannya.
Kendati ada rumah sakit yang mengalami penurunan jumlah tempat tidur. Budi mengatakan ada juga rumah sakit yang jumlah tempat tidurnya tidak berubah.
Hal tersebut lantaran disiasati dengan pemanfaatan ruangan yang tidak terpakai sebelumnya. Kondisi tersebut terjadi di RSUP Tadjuddin Khalid Makassar.
Baca Juga: Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Masih Tunggu Juknis Uji Coba
"Karena mereka bisa memodifikasi penempatan tempat tidurnya di beberapa ruangan yang sebelumnya tidak dipakai. Dan sekali lagi kita juga melihat dengan adanya penerapan kriteria KRIS ini, kita mengetahui ada beberapa infrastruktur atau fasilitas yang harus kita penuhi," imbuhnya.
Dengan demikian, Budi menyebut bahwa berdasarkan uji coba di 4 Rumah Sakit tersebut kesiapan rumah sakit masih beragam. Namun dengan adanya implementasi dari KRIS keberagaman tersebut sudah dapat diseragamkan, sehingga bisa memenuhi standar layanan minimal tertentu bagi masyarakat.
Kementerian Kesehatan akan terus memonitoring dan evaluasi terhadap rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News