Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 September 2022. Uji coba tersebut dilakukan pada empat rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Selanjutnya dilakukan perluasan uji coba KRIS JKN di 10 rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan RS swasta kelas A B dan C.
"Uji coba perluasan ini akan kita lakukan mulai 1 Desember 2022, sehingga nanti di Januari kita sudah bisa lihat hasilnya," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).
Budi menjelaskan, perluasan akan dilakukan di 10 Rumah Sakit (RS) milik Kemenkes, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan RS swasta kelas A, B dan C.
Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Pada September 2022
Adapun 10 RS yang akan menjadi perluasan uju coba KRIS JKN ialah: RSUD Dr. Sardjito Sleman, RSUP Soedarso Pontianak, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak, RS Santosa Kopo Bandung, RS Santosa Central Bandung, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam Bandung, RS Ananda Babelan Bekasi, RS Edelweis Bandung.
Perluasan RS uji coba KRIS JKN lantaran lokus dari rumah sakit uji coba sebelumnya terbatas kepada Rumah Sakit milik pemerintah.
Budi menjelaskan sebelumnya Kemenkes telah melakukan uji coba implementasi di 4 Rumah Sakit vertikal milik Kemenkes.
Empat RS tersebut diantaranya, Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta (kelas C) dan Rumah Sakit Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Berdasarkan hasil observasi Kemenkes terhadap implementasi di empat rumah sakit tersebut, Ia mengungkapkan terjadi sedikit penurunan jumlah tempat tidur. Namun, penurunan tersebut umumnya tidak mengganggu secara signifikan kapasitas layanan rumah sakit yang ada.
Baca Juga: Rumahsakit Uji Coba Kelas Rawat Inap JKN Bertambah
Misalnya saja seperti yang terjadi di RSUP Rivai Abdullah Palembang. Dimana jumlah tempat tidur menurun dari sebelumnya 107 menjadi 90 saat uji coba KRIS JKN.
"Karena memang tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan minimal untuk sosial untuk pasien-pasien di kelas yang terendah," kata Budi.
Selain itu ada beberapa kekurangan-kekurangan dari fasilitas yang akan segera disesuaikan untuk memenuhi standar dari KRIS. Dengan adanya KRIS JKN, standar dari layanan seluruh rumah sakit akan menuju ke standar tertentu, yang merupakan standar minimal layanan bagi semua pasien BPJS kedepannya.
Kendati ada rumah sakit yang mengalami penurunan jumlah tempat tidur. Budi mengatakan ada juga rumah sakit yang jumlah tempat tidurnya tidak berubah.
Hal tersebut lantaran disiasati dengan pemanfaatan ruangan yang tidak terpakai sebelumnya. Kondisi tersebut terjadi di RSUP Tadjuddin Khalid Makassar.
Baca Juga: Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Masih Tunggu Juknis Uji Coba
"Karena mereka bisa memodifikasi penempatan tempat tidurnya di beberapa ruangan yang sebelumnya tidak dipakai. Dan sekali lagi kita juga melihat dengan adanya penerapan kriteria KRIS ini, kita mengetahui ada beberapa infrastruktur atau fasilitas yang harus kita penuhi," imbuhnya.
Dengan demikian, Budi menyebut bahwa berdasarkan uji coba di 4 Rumah Sakit tersebut kesiapan rumah sakit masih beragam. Namun dengan adanya implementasi dari KRIS keberagaman tersebut sudah dapat diseragamkan, sehingga bisa memenuhi standar layanan minimal tertentu bagi masyarakat.
Kementerian Kesehatan akan terus memonitoring dan evaluasi terhadap rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News