kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.753   44,00   0,25%
  • IDX 6.525   7,36   0,11%
  • KOMPAS100 852   3,39   0,40%
  • LQ45 644   2,00   0,31%
  • ISSI 229   -0,13   -0,06%
  • IDX30 360   1,47   0,41%
  • IDXHIDIV20 443   4,53   1,03%
  • IDX80 97   0,33   0,34%
  • IDXV30 124   2,23   1,83%
  • IDXQ30 115   0,70   0,62%

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Masih Tunggu Juknis Uji Coba


Kamis, 11 Agustus 2022 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Penerapan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) Jamin Kesehatan Nasional (JKN) kini telah memasuki persiapan akhir.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, penerapan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) Jamin Kesehatan Nasional (JKN) kini telah memasuki persiapan akhir.

Rencananya penerapan uji coba KRIS akan dilaksanakan pada 1 Juli lalu kepada lima rumah sakit (RS) vertikal.

"Saat ini sudah sampai tahap persiapan akhir. Tengah disusun surat edaran bersama yang akan mengatur petunjuk teknis uji coba," kata Asih kepada Kontan.co.id, Kamis (11/8). Adapun waktu penerapan KRIS di seluruh rumah di Indonesia masih belum pasti.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kesehatan Baru Terserap Rp 86,5 Triliun Hingga Juli 2022

Sebagai informasi, penerapan KRIS JKN bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan ekuitas dalam program JKN. Maksud dari ekuitas di sini, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×