kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Perluasan tax holiday, Apindo: Sebaiknya ke sektor pengekspor dan padat karya


Rabu, 03 Oktober 2018 / 21:28 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak, Tax Amnesty


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas penerapan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dipandang positif oleh pengusaha.

Perluasan tax holiday tersebut diharapkan lebih ditujukan pada sektor industri turunan atau hilir, terutama yang memiliki potensi ekspor tinggi.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama, mengatakan, perluasan tax holiday memang perlu dilakukan lantaran kebanyakan sektor yang menerima kebijakan tersebut sebelumnya hanyalah sektor industri dasar atau sektor hulu.

"Bisa juga diperluas ke sektor industri turunan (hilir). Turunannya dari sektor hulu yang kemarin sudah memperoleh tax holiday itu," ujar Siddhi kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10).

Siddhi menilai, pemerintah harus jeli memilah sektor yang potensial. Selain itu, ia juga berpendapat, kebijakan tax holiday tidak hanya mencakup soal jenis sektornya, tetapi juga memberi keringanan terhadap jumlah minimal investasinya.

Selain itu, ia juga menyarankan agar perluasan tax holiday mencakup industri yang padat karya. "Alangkah baik kalau industri tersebut memiliki hasil output yang bisa untuk ekspor juga. Sekalian meningkatkan DHE (devisa hasil ekspor)," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×