kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Tax allowance jadi angin segar bagi sektor usaha dan investasi


Senin, 02 Desember 2019 / 05:33 WIB
Tax allowance jadi angin segar bagi sektor usaha dan investasi
ILUSTRASI. Perketat Monitoring ---- Suasana pelayanan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Senin (30/7). Direkur Jenderal Pajak akan memperketat monitoring terhadap pelaksanaan pengawasan wajib pajak terutama yang tidak ikut tax amnesty


Reporter: Bidara Pink, Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merombak aturan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pebisnis. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah tertentu.

PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No.18/2015 dan PP No. 9/2016. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan Desember.

Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani, insentif pajak ini menunjukkan komitmen dari pemerintahan untuk membangun iklim usaha yang lebih baik ke depannya. “Tentunya ini angin Segar buat sektor usaha dan investasi,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).

Baca Juga: Ekonom Core apresiasi langkah pemerintah perluas penerima tax allowance

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengapresiasi adanya PP tersebut. Menurutnya, PP tersebut mempermudah mekanisme pemberian insentif dan memperjelas mekanisme teknis melalui online single submission (OSS).

Menurut Shinta, mekanisme teknis dan transparansi dalam proses pemberian insentif ini adalah hal yang sangat krusial untuk mendorong keberhasilan insentif fiskal dalam mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia.

"Karena masalah kejelasan, kemudahan, transaparansi, dan proses birokrasi klaim insentif pajak atas investasi menjadi faktor utama kegagalan insentif fiskal dalam menarik investasi ke Indonesia secara signifikan," jelas Shinta kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Rombak tax allowance, pemerintah perluas kompensasi

Selain itu, masalah lain yang dinilai menghambat investasi untuk masuk adalah lambatnya perubahan kebijakan ekonomi yang mendukung penciptaan iklim usaha dan investasi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya saing Indonesia.

Untuk ke depannya, Shinta berharap agar kebijakan ini tidak hanya berjalan sendiri, tetapi juga harus disertai dengan perubahan kebijakan ekonomi lain sehingga menciptakan kemudahan penggunaan atau konektivitas supply chain lokal, sehingga bisa meningkatkan investasi secara signifikan bagi Indonesia di masa mendatang.

Baca Juga: Tax allowance diubah, tambang nikel diuntungkan

Selain itu, Shinta juga berharap adanya perubahan kebijakan yang mendukung kelangsungan dan daya saing iklim usaha serta investasi di Indonesia.

"Serta harus dipastikan kelancaran dan kemudahan klaimnya di tingkat teknis, apalagi bila investor sudah menunjukkan bukti yang solid terhadap pemenuhan kriteria penerima insentif," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×