CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.889   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.171   -43,65   -0,61%
  • KOMPAS100 1.097   -5,97   -0,54%
  • LQ45 874   -1,81   -0,21%
  • ISSI 216   -1,80   -0,82%
  • IDX30 447   -0,71   -0,16%
  • IDXHIDIV20 540   0,46   0,09%
  • IDX80 126   -0,72   -0,57%
  • IDXV30 135   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 149   -0,19   -0,13%

Ekonom Core apresiasi langkah pemerintah perluas penerima tax allowance


Minggu, 01 Desember 2019 / 21:30 WIB
Ekonom Core apresiasi langkah pemerintah perluas penerima tax allowance
ILUSTRASI. JAKARTA,25/04-BASIS DATA PAJAK. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Jakarta Timur, Selasa (25/04). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahun pajak


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk meningkatkan investasi yang masuk. Dalam beleid tersebut, pemerintah menjabarkan fasilitas keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) alias tax allowance.

PP tersebut adalah PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu. PP ini merupakan revisi dari PP sebelumnya, yaitu PP No. 18/2015 dan PP No. 9/2016.

Baca Juga: Rombak tax allowance, pemerintah perluas kompensasi

Menanggapi hal tersebut, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan insentif tersebut, apalagi dengan dimasukkannya bidang usaha baru, seperti bidang energi baru dan terbarukan, serta bidang usaha lainnya, seperti e-commerce.

"Ini bagus karena juga bisa mendorong perkembangan di bidang-bidang usaha tersebut," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).

Selain itu, Yusuf juga mengapresiasi salah satu tambahan kompensasi, yaitu tambahan kompensasi 1 tahun bagi bidang usaha yang menggunakan bahan baku 70% sejak tahun kedua, sementara di PP yang sebelumnya tertulis sejak tahun keempat.

Baca Juga: Tax allowance diubah, tambang nikel diuntungkan

Dengan adanya ini, Yusuf memandang pemerintah bisa mendorong pelaku usaha dan investor baru untuk melakukan hilirisasi dalam negeri dan ketika hilirsasi dalam negeri berjalan, tentu bisa berdampak positif ke perekonomian.

Hanya saja, Yusuf menyayangkan adanya pengurangan daerah yang mendapat insentif ini. Apalagi Yusuf melihat bahwa PP ini seolah diperuntukkan untuk daerah wisata baru. Selain itu, ada juga daerah yang dianggap Yusuf tidak tepat sasaran.

"Seperti contohnya ada wilayah perikanan dan pertanian. Ini yang menjadi tanda tanya. Memangnya betul-betul perlu, ya daerah tersebut untuk mendapatkan keringanan pajak PPh? Mungkin ini yang perlu dipertimbangkan, yaitu cocok nggak sih daerah tersebut diberi insentif tersebut?" jelas Yusuf.

Baca Juga: Realisasi Investasi Rendah, Belanja Pajak di bawah Alokasi

Meski begitu, Yusuf melihat bahwa usaha pemerintah ini sudah cukup baik untuk menarik investor. Namun, ia berharap agar beleid ini juga dibarengi dengan kebijakan perbaikan lainnya, seperti sistem logistik nasional dan kesiapan pemerintah untuk menyediakan lahan untuk investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×