kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Mitra MBG Keluhkan Ketidakpastian Aturan, Komisi IX Minta BGN Lakukan Evaluasi


Selasa, 14 Juli 2026 / 19:17 WIB
Mitra MBG Keluhkan Ketidakpastian Aturan, Komisi IX Minta BGN Lakukan Evaluasi
ILUSTRASI. Logo BGN (BGN/BGN)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Sejumlah mitra Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluhkan ketidakpastian aturan hingga pola kemitraan yang dinilai tidak seimbang, sementara Komisi IX DPR RI meminta BGN segera mengevaluasi pelaksanaan program tersebut.

Keluhan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dan Forum Investor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (14/7).

Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN Syawaludin Aweng mengatakan, selama ini mitra menanggung hampir seluruh kebutuhan operasional, mulai dari penyediaan fasilitas dapur hingga investasi sarana pendukung. Namun, menurutnya, ketika terjadi persoalan di lapangan, mitra justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Baca Juga: Polisi Merapat ke Gedung Bundar Kejagung Bawa Koper Besar Berwarna Pink, Ada Apa?

"BGN hanya memiliki program, sementara seluruh fasilitas kami yang menyediakan. Tetapi ketika ada persoalan, justru kami yang disalahkan. Pengelola dapur adalah SPPG, namun kami yang menyediakan fasilitas malah dikenai sanksi hingga disuspensi," ujar Syawaludin dalam rapat.

Ia berharap BGN membangun pola kemitraan yang lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi para mitra yang telah berinvestasi mendukung pelaksanaan Program MBG.

Keluhan serupa disampaikan Forum Investor SPPG di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) Sumatera. Perwakilan Forum Investor SPPG, Ali Tanjung, mengatakan hingga kini sejumlah dapur MBG yang telah dibangun di wilayah seperti Kepulauan Mentawai belum juga beroperasi.

"Hingga hari ini belum ada satu pun Program Makan Bergizi Gratis yang berjalan di Mentawai. Artinya, sampai saat ini belum ada satu orang pun masyarakat Mentawai yang menikmati program MBG," katanya.

Menurut Ali, para investor membangun dapur berdasarkan penugasan Satgas BGN di tingkat provinsi maupun kabupaten dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku saat itu. Untuk membangun dapur di wilayah terpencil, investor mengaku menggelontorkan dana pribadi hingga miliaran rupiah.

Namun setelah pembangunan selesai, ketentuan pelaksanaan disebut berubah beberapa kali. Ia mencontohkan skema pembayaran yang semula dijanjikan sebesar 120%, kemudian berubah menjadi 70%, hingga akhirnya mengikuti kebijakan terbaru BGN.

"Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yaitu kepastian aturan. Perubahan aturan yang terus-menerus ini membuat kami sangat kesulitan," ujarnya.

Dalam petisi yang disampaikan kepada Komisi IX, Forum Investor SPPG menyampaikan empat tuntutan kepada BGN. Pertama, meminta pengakuan terhadap legalitas dapur SPPG yang dibangun berdasarkan titik lokasi yang telah ditetapkan Satgas Percepatan MBG serta Surat Keputusan ID Investor.

Baca Juga: Moratorium Dapur Baru MBG Picu Protes dari Para Pengelola

Kedua, meminta kepastian atas investasi miliaran rupiah yang telah dikeluarkan untuk membangun dapur di berbagai wilayah 3T. Ketiga, meminta kejelasan jadwal operasional dapur yang hingga kini belum juga dimulai meski seluruh pembangunan telah rampung sekitar empat bulan. 

Keempat, meminta penyelesaian atas beban finansial yang ditanggung investor akibat belum beroperasinya dapur MBG.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta BGN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG.

Menurut Irma, evaluasi tidak hanya menyasar mitra pelaksana, tetapi juga aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan program.

"Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden. Semangat Presiden adalah membantu masyarakat hingga ke wilayah paling terpencil. Karena itu, kebijakan turunannya juga harus sejalan dengan tujuan tersebut," kata Irma.

Ia menilai pembangunan dapur MBG yang telah dilakukan di daerah 3T tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi maupun perubahan kebijakan.

Irma juga meminta BGN segera merespons berbagai tuntutan mitra yang telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan program.

"Harus ada solusi yang adil. Masyarakat sudah membantu menjalankan program pemerintah, maka pemerintah juga harus memahami beban yang mereka hadapi. Jangan sampai mereka yang sudah menjadi mitra justru merasa dirugikan," ujarnya.

Selain itu, Irma mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BGN dalam pelaksanaan program, khususnya penggunaan Peraturan Presiden Nomor 112. Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi salah satu agenda pembahasan Komisi IX bersama BGN.

"Kami ingin mengetahui alasan BGN menggunakan Perpres 112. Kalau memang aturan itu yang dijadikan dasar, maka harus ada penjelasan yang utuh. Sebab, kami melihat ada perbedaan pengaturan yang berpotensi menimbulkan disparitas di daerah," tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IX akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan setiap kebijakan BGN berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak merugikan masyarakat maupun mitra pelaksana Program MBG.

Baca Juga: PPK Kemayoran Perkuat Wajah Baru Kemayoran sebagai Kawasan Strategis Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×