kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

Perlu Mitigasi Matang Sebelum Aturan Kemasan Polos Rokok Diterapkan


Rabu, 08 Juli 2026 / 21:21 WIB
Perlu Mitigasi Matang Sebelum Aturan Kemasan Polos Rokok Diterapkan
ILUSTRASI. Petugas menata rokok di etalase minimarket (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan kebijakan kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) menuai kekhawatiran karena dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT). 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah menyiapkan strategi mitigasi yang matang sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, mengingat jutaan pekerja menggantungkan mata pencaharian pada sektor ini.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meinar Kusumo, mengatakan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. 

Berdasarkan estimasi Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang terlibat dari hulu hingga hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang, bahkan sejumlah kajian menyebut angkanya bisa mencapai 6 juta hingga 9 juta pekerja.

Baca Juga: Kebijakan Kemasan Polos Rokok Dikhawatirkan Tekan Petani dan Industri Tembakau

Kekhawatiran tersebut muncul menyusul rencana Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman kemasan produk tembakau.

Selain mewajibkan kemasan polos, regulasi itu juga mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar serta melarang penggunaan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau.

Menurut Meinar, kebijakan baru itu berpotensi menambah tekanan bagi industri hasil tembakau yang saat ini juga menghadapi peningkatan peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit ruang usaha produsen legal dan berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja.

Ia menambahkan, karakteristik tenaga kerja di industri hasil tembakau juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Sebagian besar pekerjanya merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah sehingga memiliki peluang lebih kecil untuk beralih ke sektor pekerjaan lain apabila terkena PHK.

"Perlu ada strategi mitigasi yang benar-benar matang agar kesempatan kerja tetap terjaga. Rekomendasi kami, jangan membuat pengaturan yang lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif maupun strategi mitigasi yang jelas," ujar Meinar.

Baca Juga: Pelaku Industri Khawatir Kebijakan Kemasan Rokok Polos Picu Dampak Ekonomi Luas

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyiapkan program peningkatan keterampilan tenaga kerja serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk meningkatkan kompetensi pekerja. 

Namun, Kemnaker menilai perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan masih belum mampu menjangkau seluruh pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup besar di industri tersebut.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Andi Gani Nena Wea. Menurut dia, sekitar 55.000 pekerja pabrik saat ini berada dalam posisi rentan kehilangan pekerjaan akibat tekanan yang dihadapi sejumlah sektor industri. 

Selain itu, belum rampungnya pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga dinilai berpotensi memengaruhi sekitar 150.000 pekerja di sektor lainnya.

Baca Juga: Berpotensi Abaikan Hak Konsumen, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Butuh Kajian Mendalam

SPSI mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan yang diambil mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja. Organisasi buruh itu menilai langkah antisipatif perlu menjadi prioritas agar risiko PHK tidak semakin meluas.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/07/08/160555126/plain-packaging-rokok-dinilai-ancam-jutaan-pekerja-kemnaker-minta-mitigasi?page=all#page2.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×