Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana aksi unjuk rasa buruh yang sedianya digelar pada Kamis (9/7/2026) dibatalkan setelah perwakilan buruh serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Said mengatakan pembatalan aksi dilakukan karena pemerintah menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti aspirasi buruh terkait perubahan kebijakan pajak pada Jaminan Hari Tua (JHT).
D alam pertemuan tersebut buruh menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, tarif pajak atas pencairan JHT menjadi 0%. Kedua, menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT yang dilakukan lebih dari satu kali. Ketiga, menaikkan batas manfaat JHT yang dikenai pajak dari saat ini Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta.
Baca Juga: Said Iqbal Usul Ambang JHT Kena Pajak Naik Jadi Rp 400 Juta, Ini Pertimbangannya
Usulan kenaikan ambang batas tersebut didasarkan pada penyesuaian nilai emas. Iqbal menjelaskan, saat PP Nomor 68 Tahun 2009 diterbitkan, Rp 50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta sehingga dinilai lebih mencerminkan kondisi ekonomi sekarang.
Iqbal mengatakan hasil pertemuan dengan Menteri Keuangan memberikan sinyal positif. Meski belum ada keputusan final, pemerintah berkomitmen mempelajari berbagai usulan yang disampaikan kalangan buruh, mulai dari tarif pajak JHT, penghapusan pajak progresif, hingga penyesuaian batas nilai manfaat yang dikenai pajak.
"Dengan demikian, aksi dibatalkan karena sudah ada titik temu. Sudah ada titik temu atau itikad baik dari pemerintah," ujar Iqbal usai pertemuan, di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan keputusan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada para pimpinan serikat buruh yang sebelumnya akan memimpin aksi.
Baca Juga: Indeks Ekonomi Saat Ini Turun ke 109,2 pada Juni 2026, Optimisme Konsumen Melandai
Menurut Iqbal, langkah selanjutnya adalah pembahasan teknis di internal Kementerian Keuangan. Selain itu, ia juga berencana bertemu dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari ke depan untuk membahas data kepesertaan dan pencairan JHT yang menjadi dasar evaluasi kebijakan perpajakan.
Ia mengatakan pemerintah masih perlu menghitung dampak perubahan kebijakan terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan. Karena itu, proses pembahasan akan dilanjutkan oleh tim Kementerian Keuangan bersama pihak terkait.
Iqbal menambahkan, apabila nantinya hasil pembahasan belum sepenuhnya memenuhi harapan buruh, perjuangan untuk memperbaiki kebijakan perpajakan JHT akan tetap dilakukan.
Baca Juga: Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Prambanan, Operasional Wisata Disesuaikan
“Kami akan berjuang terus. Memperjuangkan nilai-nilai yang kami anggap benar tidak berhenti hanya karena hasilnya belum sesuai harapan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden serta mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 apabila pemerintah memutuskan mengubah ketentuan perpajakan JHT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














