Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandi mengkonfirmasi bahwa aturan pemotongan maksimal 8% bagi pengemudi ojek online (ojol) sudah terbit dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dudy menyebut bahwa pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi bersama pihak aplikator terkait penerapan kebijakan baru ini. Namun pihaknya mengakui banyak penafsiran dari pihak ojol terkait formula perhitungan komisi.
"Kalau kita lihat sebenarnya sudah ada perubahan, tapi memang dari teman-teman ojol masih ada perbedaan penafsiran perhitungannya (komisi)," kata Dudy di Istana Kepresidenan, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Perminas Bakal Garap Proyek Pengelolaan Tanah Jarang Bareng India
Untuk itu, Dudy meminta kepada para aplikator memberikan penjelasan lebih masif kepada seluruh mitra kerjanya. Hal itu diperlukan untuk meminimalisir konflik pada pengemudi ojol.
Lebih lanjut, Dudy mengakui bahwa kebijakan pemotongan maksimal 8% ini memang masih berlaku pada ojol roda dua saja dan belum menyasar pada taxi daring roda empat.
Dudy menjelaskan sesuai dengan regulasi yang berlaku, taxi roda empat harus diatur lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah.
"Jadi hanya roda dua, sementara begitu. Karena roda empat kan diatur dalam pemerintah daerah juga," urai Dudy.
Sebelumnya, Pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026).
GOIB mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Lembaran Negara atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, menghadirkan regulasi tarif yang adil untuk layanan pengantaran makanan dan barang.
Selain itu, para pengemudi juga meminta pemerintah memastikan skema perhitungan potongan 8 persen diterapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tanpa embel-embel biaya lain dari aplikator
Baca Juga: PM Modi Kunjungi Candi Prambanan untuk Beribadah & Luncurkan Proyek Konservasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














