kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Menhub Sebut Aturan Komisi 8% Bagi Ojol Sudah Terbit, Berlaku Sejak 1 Juli 2026


Rabu, 08 Juli 2026 / 10:54 WIB
Menhub Sebut Aturan Komisi 8% Bagi Ojol Sudah Terbit, Berlaku Sejak 1 Juli 2026
ILUSTRASI. Kemenhub Siapkan Masjid untuk Titik Istirahat Saat Mudik Lebaran (KONTAN/Chelsea Anastasia)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandi mengkonfirmasi bahwa aturan pemotongan maksimal 8% bagi pengemudi ojek online (ojol) sudah terbit dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. 

Dudy menyebut bahwa pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi bersama pihak aplikator terkait penerapan kebijakan baru ini. Namun pihaknya mengakui banyak penafsiran dari pihak ojol terkait formula perhitungan komisi. 

"Kalau kita lihat sebenarnya sudah ada perubahan, tapi memang dari teman-teman ojol masih ada perbedaan penafsiran perhitungannya (komisi)," kata Dudy di Istana Kepresidenan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Juga: Perminas Bakal Garap Proyek Pengelolaan Tanah Jarang Bareng India

Untuk itu, Dudy meminta kepada para aplikator memberikan penjelasan lebih masif kepada seluruh mitra kerjanya. Hal itu diperlukan untuk meminimalisir konflik pada pengemudi ojol. 

Lebih lanjut, Dudy mengakui bahwa kebijakan pemotongan maksimal 8% ini memang masih berlaku pada ojol roda dua saja dan belum menyasar pada taxi daring roda empat. 

Dudy menjelaskan sesuai dengan regulasi yang berlaku, taxi roda empat harus diatur lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah. 

"Jadi hanya roda dua, sementara begitu. Karena roda empat kan diatur dalam pemerintah daerah juga," urai Dudy. 

Sebelumnya, Pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026). 

GOIB mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Lembaran Negara atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, menghadirkan regulasi tarif yang adil untuk layanan pengantaran makanan dan barang. 

Selain itu, para pengemudi juga meminta pemerintah memastikan skema perhitungan potongan 8 persen diterapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tanpa embel-embel biaya lain dari aplikator

Baca Juga: PM Modi Kunjungi Candi Prambanan untuk Beribadah & Luncurkan Proyek Konservasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×