Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Keinginan para agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia, mantan dan juga calon TKI untuk melawan penghentian pengiriman TKI ke 21 negara, kandas. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atas UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
MK menyatakan, dalil gugatan yang diajukan oleh perusahaan penyalur TKI, mantan TKI dan calon TKI tersebut tidak beralasan demi hukum. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul MK, kebijakan penghentian pengiriman TKI merupakan kewenangan pemerintah.
Terutama, bila penghentian tersebut dilakukan untuk evaluasi dan pembenahan sistem agar ke depan pengiriman TKI ke luar negeri lebih baik.
Mengenai penetapan negara yang tertutup bagi penempatan TKI, itu juga merupakan kewenangan pemerintah. Terutama, bila penetapan negara yang tertutup bagi pengiriman TKI tersebut dilakukan dengan tujuan keamanan dan perlindungan bagi TKI.
"Selain mendasarkan pada pertimbangan ada atau tidaknya perjanjian tertulis dengan negara tujuan, penempatan TKI juga bisa didasarkan pada alasan keamanan," kata Manahan.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja beberapa waktu lalu memutuskan untuk menghentikan pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah. Ke-21 negara tersebut antara lain Alzazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya dan Pakistan.
Hanif Dhakiri. Menteri Tenaga Kerja mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pemerintah melihat banyak masalah yang terjadi dalam pengiriman TKI ke negara- negara tersebut. Masalah tersebut antara lain, perdagangan manusia, standar gaji yang rendah, dan tingginya tingkat kekerasan terhadap TKI di wilayah tersebut.
Atas kebijakan itulah, sebuah perusahaan enyalur TKI bernama PT Gayung Mulya Ikif bersama dengan mantan dan calon TKI yang ingin bekerja ke Arab menggugat. UU No. 39 Tahun 2004 ke MK. Mereka memandang bahwa ketentuan dalam uu tersebut telah merugikan mereka.
Kerugian tersebut salah satunya mereka rasakan akibat berlakunya Pasal 81 ayat 1 UU No. 39 Tahun 2004 yang mengatur ketentuan bahwa pemerintah dapat menhentikan dan atau melarang penempatan TKI di luar negeri untuk negara terentu atau penempatan TKI untuk jabatan tertentu di luar negeri.
Fachmi H Bachmid, Kuasa Hukum para pemohon mengatakan, ketentuan yang menjadi dasar penghentian pengiriman TKI keluar negeri tersebut merugikan kliennya. Karena, dengan ketentuan tersebut, hak kliennya untuk bisa mencari nafkah dengan menjadi TKI ke Arab tidak bisa terlaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News