kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,60   2,19%
  • KOMPAS100 1.121   30,20   2,77%
  • LQ45 799   26,71   3,46%
  • ISSI 285   3,42   1,22%
  • IDX30 417   15,58   3,89%
  • IDXHIDIV20 470   17,28   3,82%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   3,95   3,07%
  • IDXQ30 132   4,50   3,55%

RI minta Malaysia naikkan gaji TKI


Senin, 05 Oktober 2015 / 11:50 WIB
RI minta Malaysia naikkan gaji TKI


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Malaysia menaikkan gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor rumah tangga (domestic worker) menjadi RM 1.200 per bulan.

Permintaan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Ahmad Zahid Hamidi di Kuala Lumpur, Malaysia, pekan lalu

Dalam keterangan persnya, Hanif bilang, usulan jumlah kenaikan gaji tersebut belum disetujui, meski secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI.

“Negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas,” kata Hanif, Jumat (2/10).

Pembicaraan soal gaji akan dibahas lagi dalam pertemuan Joint Working Group ke-11 di Jakarta pada 15-16 Oktober 2015.

“Tapi secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besarannya belum disepakati,” kata Hanif.

Menurut Hanif, kenaikan gaji akan mendorong penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural.

Malaysia belum menyetujui kenaikan gaji, karena upah minimum tenaga kerja rumah tangga belum diatur khusus di Malaysia.

Malaysia hanya menyetujui kemungkinan kenaikan upah TKI sektor informal/domestik agar selaras dengan upah minimum pekerja formal menjadi sekitar minimal RM 900.  

Menurut Hanif, janji itu belum memuaskan karena selama ini di lapangan standar gaji TKI rata-rata sudah mencapai RM 1.008 ringgit, termasuk upah lembur kerja di hari libur.

Selain kenaikan gaji, Pemerintah RI juga meminta semua biaya penempatan akan ditanggung pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×