kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perketat pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, Mendagri sepakat revisi PKPU


Selasa, 22 September 2020 / 06:45 WIB
Perketat pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, Mendagri sepakat revisi PKPU


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai jadwal 9 Desember 2020 dengan pengaturan tahapan Pilkada dengan ketat mengingat dilakukan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, diperlukan aturan baru yang mengatur hal tersebut.

"Apakah dilakukan dengan Perppu atau revisi PKPU kami sepakat melalui revisi PKPU," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/9).

Nantinya revisi tersebut akan mengatur teknis mengenai pelaksanaan Pilkada. Sehingga aturan mengenai pencegahan kerumunan dapat masuk dalam PKPU tersebut.

Baca Juga: Komisi II DPR sepakat Pilkada jalan terus 9 Desember 2020

Namun, aturan tersebut perlu dengan cepat diterbitkan. Mengingat salah satu tahapan yang berpotensi muncul kerumunan yakni pengumuman penetapan calon akan dilakukan Rabu (23/9) besok.

"Saat ini yang dibutuhkan adalah kecepatan, kecepatan untuk membuat revisi tersebut secepat mungkin," terang Tito.

Meski begitu, terdapat aturan terkait Pilkada yang tak bisa diubah dalam PKPU. Salah satunya mengenai waktu pemungutan suara yang tak bisa diperpanjang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

Namun,masalah tersebut disampaikan Tito dapat diatasi dengan cara lain. Antara lain adalah menambah jumlah bilik suara hingga menambah Tempang Pemungutan Suara (TPS). "Masih ada waktu sampai 9 Desember untuk negosiasi anggaran," jelas Tito.

Selanjutnya: Pengusaha menilai pilkada di tengah pandemi berisiko besar terhadap ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×