kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi II DPR sepakat Pilkada jalan terus 9 Desember 2020


Senin, 21 September 2020 / 19:36 WIB
Komisi II DPR sepakat Pilkada jalan terus 9 Desember 2020
ILUSTRASI. Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi kinerja Kementerian Dalam Negeri tahun 2019 sampai dengan Juni 2020. ANTARA FOTO/Aprillio


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi II DPR menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Pilkada tetap akan dilangsungkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu diputuskan dengan mencermati tahapan Pilkada yang telah berlangsung hingga saat ini.

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9).

Pada kesimpulan tersebut juga keputusan lanjutnya Pilkada melihat kondisi yang masih terkendali. Ahmad juga menerangkan bahwa Pilkada harus disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Khawatir muncul klaster baru corona, pengusaha berharap pilkada ditunda

Komisi II juga meminta agar pengawasan dilakukan secara intensif dalam sejumlah tahapan Pilkada. Terutama bagi tahapan Pilkada yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan dan menimbulkan risiko penularan Covid-19.

Antara lain adalah tahap penetapan calon, tahap penyelesaian sengketa penetapan calon, tahap pengundian nomor urut, tahap kampanye, tahap pemungutan suara, dan tahap penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Oleh karena itu, Peraturan KPU yang telah ada juga diminta untuk direvisi dan mengatur ketentuan baru tersebut.

"Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penularan pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU nomor 10 tahun 2020," ungkap Ahmad.

Beberapa yang diatur dalam revisi tersebut antara lain adalah larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak. Selain itu juga diatur untuk mendorong kampanye melalui media dalam jaringan (online).

Baca Juga: Pengusaha menilai pilkada di tengah pandemi berisiko besar terhadap ekonomi

PKPU juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat kesehatan jadi media kampanye. Sanksi hukum juga ditegaskan dengan mengacu pada sejumlah aturan yang ada.

Komisi II juga meminta agar PKPU mengatur tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap penularan Covid-19. Serta mengatur rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui sistem elektronik.

Selanjutnya: Mendagri menunda seluruh pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×