Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng naik ke tahap penuntutan (P21). Dengan demikian, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara Andi ke pengadilan.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasana olahraga di Hambalang dengan tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) naik ke proses penuntutan, tahap dua atau P21," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/2).
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Desember 2012 lalu. Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hampir setahun kemudian, KPK baru menahan Andi. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut pun ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK pada tanggal 7 Oktober 2013 lalu. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News